SAMIN-NEWS.com – Puluhan aliansi serikat buruh menggelar aksi demonstrasi menolak upah murah di depan Kantor Bupati Pati, Senin (22/12/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati yang dinilai terlalu rendah.
Para buruh menilai kenaikan UMK hanya sebesar 0,6 persen sehingga upah pekerja pabrik di Pati berada di angka sekitar Rp 2,5 juta. Kondisi tersebut dianggap belum sebanding dengan beban kerja dan meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk tuntutan, di antaranya bertuliskan “Tolak Upah Murah”, “Kami Bekerja Keras dan Berkeringat Demi Hidup yang Pantas”, serta “Harga Bahan Sembako Naik, Upah Harus Naik”.
Sebelum aksi, perwakilan buruh sempat mengikuti audiensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Pati. Namun audiensi yang digelar secara tertutup tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Ketua PC SP RTMM (Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman) Pati, Tri Suprapto, menyampaikan bahwa pada hari yang sama juga digelar sidang penetapan upah, namun belum menemukan titik temu antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Dari Apindo 0,6, dari pemerintah 0,7, dan kami serikat 0,9 untuk alfa,” jelas Tri Suprapto.
Ia menjelaskan bahwa dalam penentuan UMP dan UMK tahun 2025–2026, pemerintah menggunakan variabel alfa sebagai indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sesuai regulasi, serikat pekerja hanya dapat mengusulkan alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Kami mengawal sidang upah yang dilaksanakan hari ini. Dari usulan teman-teman serikat, alfanya minta 0,9 karena memang aturannya dari pemerintah alfa itu 0,5 sampai 0,9,” katanya.
Selain itu, Tri menilai UMK Pati masih menjadi yang terendah dibandingkan daerah sekitar seperti Kudus dan Jepara, sehingga perlu penyesuaian agar lebih layak bagi pekerja.
“Upah Pati itu paling rendah. Dibanding Kudus dan Jepara, kita yang paling rendah,” ujarnya.
Menurut Tri, apabila variabel alfa ditetapkan sebesar 0,9, maka UMK Pati akan naik dari sekitar Rp 2,3 juta menjadi Rp 2,5 juta.
“Usulan 0,9 itu ketemunya Rp 2,5 juta. Intinya kami dari pekerja tetap di 0,9. Semula Rp 2,3 juta menjadi Rp 2,5 juta,” tandasnya.
