Dinsos Catat Kasus Kekerasan di Pati Tembus 106

SAMIN-NEWS.com,PATI – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati terus meningkat. Hingga tahun ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati mencatat 106 kasus, naik dari 81 kasus pada 2024. Kekerasan terjadi di berbagai lokasi, mulai rumah, sekolah, pondok pesantren, hingga tempat kos dan hotel.

 

Menurut Dinsos P3AKB, bentuk kekerasan yang paling sering terjadi meliputi kekerasan seksual, fisik, ancaman psikis, perebutan hak asuh anak, hingga KDRT. Korban didominasi anak dan remaja, baik perempuan maupun laki-laki.

 

“Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pati paling banyak adalah kekerasan seksual, fisik, hak asuh anak, dan KDRT. Untuk kekerasan seksual dan fisik banyak terjadi oleh siswa SMP, SMA, dan banyak terjadi di pondok pesantren,” ujar Hartini, Kabid PPPA Dinsos P3AKB Pati.

 

Kategori kasus yang tercatat mengikuti sejumlah regulasi, mulai UU Penghapusan KDRT, UU Pemberantasan TPPO, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga UU Perlindungan Anak.

 

Hartini menjelaskan berbagai bentuk kekerasan kini juga terjadi secara digital, termasuk grooming online, eksploitasi seksual lewat media sosial, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).

 

“Adapun tindakan seperti hubungan seksual paksa, grooming online, eksploitasi seksual melalui medsos, hingga KBGO. Dari 106 laporan, semuanya masuk ke UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati,” katanya.

 

KDRT menjadi salah satu kasus yang paling sering ditemukan, mulai dari penelantaran istri, penelantaran anak, hingga kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga.

 

“Untuk KDRT, kekerasan fisik seperti dipukul dan disakiti, kekerasan psikis seperti dimaki dan diancam. Sasarannya paling banyak istri, namun beberapa anak juga menjadi korban,” ungkapnya.

 

Menanggapi tingginya angka kekerasan, Dinsos P3AKB melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan melalui advokasi lintas sektor serta sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa.

 

“Kami melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pihak terkait. Pertemuan dilakukan hingga tingkat desa dengan menggandeng para pemangku kebijakan,” jelas Hartini.

 

Selain itu, pemerintah menyediakan layanan gratis bagi korban melalui program Puspaga Bahagia, yang memberi konseling, edukasi, dan pendampingan. Pelaporan bisa dilakukan secara langsung maupun lewat hotline serta formulir online.

 

“Dinsos P3AKB menyediakan layanan gratis seperti konseling, informasi, dan edukasi lewat Puspaga Bahagia. Pelaporan bisa datang langsung ke UPTD, WA hotline 085134507515, atau form aduan,” terangnya.

 

Hartini berharap angka kekerasan dapat ditekan dan setiap korban mendapatkan pemulihan serta perlindungan layak.

 

“Harapan kami dapat menekan angka kekerasan, terutama KDRT dan kekerasan seksual, serta memastikan setiap korban mendapat hak dan perlindungan yang layak,” pungkasnya.

Previous post Dua Remaja Diduga Gangster Diamankan Warga
Next post Bayi Baru Lahir Ditemukan di Pati, Diduga Sengaja Dibuang

Tinggalkan Balasan

Social profiles