Pemecatan Massal di RSUD Soewondo, DPRD Pati Ancam Panggil Paksa Bupati Sudewo

SAMIN-NEWS.com,PATI – Dugaan pelanggaran dalam pemecatan 220 karyawan RSUD RAA Soewondo terus diselidiki oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati. Sidang perdana yang digelar Kamis (14/8/2025) menghadirkan perwakilan eks karyawan dan manajemen rumah sakit untuk dimintai keterangan.

Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyebut pemecatan tersebut berkaitan dengan rekrutmen pegawai baru yang melibatkan pihak ketiga asal Yogyakarta. Namun hingga kini, hasil seleksi tidak diumumkan secara terbuka.

“Nanti akan kita panggil. Kalau tidak bersedia, bisa kita panggil secara paksa, termasuk Bupati Sudewo jika memang keterlibatannya terbukti,” tegas Teguh.

Tak hanya soal pemecatan, Pansus juga menyoroti kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat melonjak hingga 500 persen. Meski aturan itu sudah dicabut, ditemukan surat edaran di beberapa kecamatan yang menyatakan warga dengan tunggakan PBB tidak akan dilayani.

“Kami masih mengumpulkan fakta di lapangan. Dari 12 poin tuntutan, akan kami telaah mana saja yang berpotensi merupakan kebijakan keliru,” jelas Teguh.

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Soewondo, Ali Muslimin, membantah tudingan bahwa jabatan direktur yang dipegang non-PNS menyalahi aturan. Ia menegaskan bahwa rumah sakit berstatus BLUD, sehingga memungkinkan dipimpin oleh tenaga profesional.

Ali juga menjelaskan bahwa pengurangan karyawan dilakukan untuk efisiensi. Dari total 1.181 pegawai, 220 dikurangi agar sesuai dengan rasio ideal terhadap kapasitas tempat tidur rumah sakit.

“Jika ke depan ada rekrutmen, mantan pegawai yang belum lolos akan kami prioritaskan,” ujarnya.

Previous post Pansus DPRD Rapat Angket Pemakzulan Bupati Sudewo, Soroti Pemecatan Ratusan Karyawan RSUD
Next post Kandang Ayam di Tambakromo Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Tinggalkan Balasan

Social profiles