
SAMIN-NEWS.com,PATI – DPRD menggelar rapat paripurna bersama massa aksi demo 13 Agustus di ruang paripurna kantor DPRD setempat, Rabu (13/8/2025) siang.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, didampingi wakil ketua II Bambang Susilo dan wakil ketua III, Suwito.
Ali Badrudin mengatakan bahwa rapat paripurna DPRD kali ini yang hadir dan menandatangani sebanyak 42 anggota.
“Paripurna pada tanggal 13 Agustus dengan acara usul pembentukan Pansus (panitia khusus) hak angket tentang kebijakan bupati,” ucapnya.
Semua anggota dewan yang hadir telah menyetujui. Sehingga tahapan selanjutnya adalah pembahasan fraksi.
“Fraksi PKS, kami menyampaikan hak angket mulai pengangkatan Direktur, kedua terkait penggunaan anggaran tahun,” ucap Narso.
Di samping itu, dari fraksi Demokrat, juga mengajukan hak angket karena banyaknya masalah yang terjadi di Kabupaten Pati sejak Bupati Pati menjabat.
Pansus telah dibuat dengan terdiri dari 15 anggota. Pansus bekerja diberi waktu 60 hari paling lama untuk bekerja.
“Secara aklamasi anggota DPRD Kabupaten Pati menyetujui pembentukan Pansus hak angket kebijakan bupati Pati,” ungkap Ali.
“Tidak serta merta bisa Pansus ini, karena perlu bukti-bukti. Nanti akan dikirim ke Mahkamah Agung, lalu dikirimkan lagi ke kami,” jelas Ali soal mekanisme angket.