Korban Penipuan Investasi Rp 3,1 M di Pati Ungkap Perusahaan Terdakwa Fiktif

SAMIN-NEWS.com,PATI – Korban Penipuan Investasi Rp 3,1 M di Pati Ungkap Perusahaan Terdakwa Fiktif

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,1 miliar dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Senin (11/8/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan korban Nurwiyanti alias Wiwid, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, serta saksi Sugihartono alias H. Hartono.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, dengan anggota Dian Herminasari, dan Wira Indra Bangsa, serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto.

Dalam kesaksian korban yang dihadirkan bahwa perusahaan milik terdakwa ternyata fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak 2021, sementara PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menjelaskan bahwa kasus kliennya itu bermula pada 27 Maret 2023, ketika terdakwa meyakinkannya untuk berinvestasi dalam usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, serta kerja sama dengan Rumah Potong Ayam (RPA).

Saat itu, lanjutnya terdakwa menjanjikan kepada korban bagi hasil 5 sampai 7 persen atas kerjasamanya itu.

Tergiur dengan tawaran tersebut, akhirnya korban menanamkan modal. Namun, dalam periode Maret 2023 hingga Maret 2024, ia justru mengalami kerugian hingga Rp 3,1 miliar.

“Uang bagi hasil yang pernah diterima korban berasal dari uang korban sendiri. Lebih parah lagi, sebagian dana digunakan terdakwa untuk meminjamkan uang kepada saksi Puji Supriyani alias Puput dengan bunga 10 persen tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya.

Atas kasus ini, kuasa hukum korban meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan restitusi dalam tuntutannya.

“Korban memohon agar hak-haknya dipenuhi melalui restitusi atas kerugian yang dialami,” terang Teguh Hartono.

Sementara pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Darsono, berargumen bahwa kerugian Rp 3,1 miliar berasal dari tiga kontrak berbeda. Ia menyatakan kliennya mempunyai niat baik dengan memberi profit serta jaminan kepada korban.

“Sebagian telah diberi Rp 1,2 miliar, dan ada jaminan berupa tanah di Rembang serta Margoyoso atas nama suami terdakwa. Sehingga, mempertanyakan unsur penipuan mengingat adanya pemberian sebagian profit dan jaminan tersebut,” tutup dia.

Previous post Jelang Demo 13 Agustus, PCNU Pati Keluarkan Maklumat
Next post Bupati Sudewo Minta Maaf soal Kebijakan 5 Hari Sekolah: Itu Kesalahan Dinas Pendidikan 

Tinggalkan Balasan

Social profiles