
SAMIN-NEWS.com,PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sebelumnya tarif PBB-P2 naik hingga 250 persen. Kini ketentuan pajak akan dikembalikan seperti semula mengacu pada perhitungan tahun 2024.
Lalu, warga yang sudah terlanjur membayar pajak pada tahun ini. Maka Pemkab Pati akan mengembalikan sisa uang tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Pati, Sudewo saat konferensi yang didampingi oleh Kajari Pati, Dandim seta Kapolresta Pati di pendopo pada Jumat (8/8/2025).
Nantinya, ini akan diatur oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta dibantu pemerintah desa masing-masing.
“Bagi yang sudah terlanjur membayar, maka uang sisanya itu akan dikembalikan oleh pemerintah. Teknisnya akan diatur oleh BPKAD dan oleh kepala desa,” katanya.
Kendati batal naik, Sudewo menegaskan pihaknya tetap tidak akan berubah dalam membangun Kabupaten Pati serta melayani masyarakat secara sepenuh hati.
“Saya sampaikan pula saya akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati secara maksimal, melayani masyarakat Kabupaten Pati secara maksimal Tulus. Ini murni dalam rangka menciptakan situasi kondusif,” terangnya.
Ia juga menyampaikan pembangunan di Kabupaten Pati akan dilakukan secara maksimal sesuai kemampuan keuangan daerah.