
SAMIN-NEWS.com,PATI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama mengatakan pengisian perangkat desa adalah kewenangan bupati.
Meski dirinya membenarkan dalam proses pengisian perangkat berada di pihak pemerintah desa. Hanya saja pelaksanaan pengisian itu harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati Pati terlebih dahulu.
“Walaupun prosesnya di desa kalau memakai Perbup kemarin, tapi ada satu catatan harus mendapatkan izin atau rekomendasi dari Bupati. Seperti itu, meski pelaksanaan di desa,” ucap Tri dalam rekaman yang ditulis Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan hal ini sudah diatur dalam peraturan, baik peraturan bupati atau Perbup maupun di atasnya yakni undang-undang. Di dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa sebelum pelantikan perangkat terpilih, harus mendapat izin dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, menurut Tri rekomendasi itu diperlukan oleh desa karena berkaitan dengan penghasilan tetap atau siltap perangkat desa nantinya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sebenarnya masih mengacu pada Perbup 56, tidak ada revisi. Tapi dipertegas dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 ada klausul kepala desa akan melantik perangkat desa terpilih, ini harus mendapatkan izin. Sebab ini kaitannya dengan siltap, kan dari APBD Pemkab,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini ada ratusan kursi perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Formasi itu terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur hingga Kasi.
“Kekosongan Sekdes sampai saat ini kurang lebih 86, besok bisa berubah karena fluktuatif. Sementara yang lainnya untuk perangkat desa ada sekitar 515-an se Kabupaten Pati,” tambah dia.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada sinyal dari Bupati, Sudewo untuk melakukan pengisian di tahun ini.