Dinas Pendidikan Larang SMA/SMK Jual Baju Seragam

SAMIN-NEWS.com,PATI – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah melarang sekolah khususnya tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangannya, agar tidak menjual baju seragam dan bahan seragan kepada siswa dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Cabang Disdik Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Amirul Mahfud Haryanto, kepada wartawan yang ditulis Kamis (3/7/2025).

Pihaknya mengingatkan sekolah jenjang SMA sederajat di wilayahnya, yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Rembang tidak menawarkan produk seragam untuk calon peserta didik baru.

“MPLS tanggal 14 Juli sampai 17 Juli, sekolah dilarang untuk mengadakan seragam sekolah, dilarang mengajak CMB (calon murid baru) ke toko tertentu atau terdekat kaitannya membeli seragam,” katanya.

Hal ini, ujar Haryanto sekaligus menjawab pertanyaan dari para masyarakat tentang pengadaan seragam oleh sekolah. Dirinya menyampaikan sejak tahun-tahun sebelumnya, Dinas Pendidikan wilayah III juga melarang akan hal itu.

“Kalau ada kami klarifikasi. Kalau tingkat SMP kami kurang tahu. Tetapi yang jelas kalau di SMA ketat sekali, begitu ada aduan langsung akan kami usut,” terangnya.

Ia yakin sekolah maupun panitia penyelenggara MPLS di setiap tahunya mengetahui aturan yang berlaku terkait larangan pengadaan seragam sekolah. Bahkan, ada juga larangan bagi pungutan liar (Pungli) sekolah.

“Sekolah juga dilarang pungutan liar, atau iuran. Iuran untuk di MPLS, atau kelas gak ada di MPLS itu,” pungkasnya.

Previous post Sejak 2011, Dinkes Pati Catat Ribuan Warga Pati Terinfeksi HIV-AIDS
Next post Dispermades Sebut Pengisian Perangkat Desa Kewenangan Bupati

Tinggalkan Balasan

Social profiles