Pengajuan Perhutanan Sosial di Jaken Diidentifikasi tim Kementerian LHK

SAMIN-NEWS.com, PATI – Perhutanan Sosial yang diajukan Kelompok Tani Hutan (KTH) wilayah Jaken pada tahun kemarin, kini setapak sudah ada cahaya terang. Hal itu berdasarkan dengan serangkaian tahapan, mulai dengan identifikasi potensi hutan, pembentukan kelompok petani, dokumen pengajuan. Dan kini telah dilakukan identifikasi oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Identifikasi garapan kawasan hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) itu berlangsung pada Senin (12/6/2023). Dihadiri berbagai elemen, di antaranya, Lembaga Semut Ireng, Bhabinkamtibmas-Bhabinsa Jaken, Kapolsek, Koramil, Kades, hingga Camat Jaken.

Ketua KTH Wilayah Jaken, Sutarno mengatakan, pengelolaan perhutanan sosial telah disahkan pemerintah. Pengesahan itu juga sejalan dengan pemberian SK Perhutanan Sosial oleh Presiden Joko Widodo di Blora kepada segenap penggarap lahan pada tahun kemarin.

Menurutnya program nasional Membangun Indonesia dari Pinggiran diwujudkan oleh KLHK dalam bentuk Perhutanan Sosial. Tujuannya adalah untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.

“Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar,” kata Sutarno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6/2023).

Identifikasi garapan KHDPK oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) wilayah Jaken
Identifikasi garapan KHDPK oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) wilayah Jaken

Dia menjelaskan Perhutanan Sosial mulai didengungkan sejak tahun 1999. Tetapi karena sejumlah faktor, akhirnya program ini kurang begitu mendapat respon. Berlanjut tahun 2007 mulai dilaksanakan.

KLHK mencatat, antara tahun 2007-2014 program ini berjalan lambat. Hutan yang dikelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 hektar. Setelah periode tersebut, dilakukan sejumlah percepatan pada masa Kabinet Kerja. Mulai nampak ada kemajuan, di mana 604.373,26 hektar kawasan hutan diakses untuk dikelola oleh masyarakat.

Pihaknya juga memaparkan sejauh ini sejumlah 239.341 Kepala Keluarga (KK) telah memiliki akses legal untuk mengelola kawasan hutan dengan terfasilitasi sebanyak 2.460 kelompok usaha perhutanan sosial. Sementara KLHK menargetkan akan memfasilitasi 5000 kelompok.

“Niatan menyejahterakan masyarakat Indonesia ini, bukan tidak memiliiki tantangan. Satu di antaranya yaitu jauhnya masyarakat dari akses infrastruktur menjadi salah satu kendala terlaksananya verifikasi kelompok masyarakat, dan seringkali menjadi hal yang membuat terlambatnya sosialisasi program ini,” cetusnya.

Dia mengungkapkan kini sudah saatnya hutan dikelola untuk rakyat. Itu mendukung kebijakan nasional meningkatkan produktivitas masyarakat serta daya saing di tingkat internasional dan negara ASEAN.

“Perhutanan Sosial yaitu sebagai landasan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi dari sektor pengelolaan kawasan hutan,” jelasnya.

Dia berharap melalui pengelolaan kawasan hutan secara legal ini menjadi jembatan atas bentuk kehadiran negara melindungi segenap bangsa. Dan di lain pihak memberi kesejahteraan bagi masyarkat daerah terdepan Indonesia.

kamar kos Purwodadi Previous post Warga Semarang Sempat Alami Kejang Sebelum Meninggal di Kamar Kos Purwodadi Grobogan
Next post Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati Direnovasi, Pagu Rp 1 M Sekian

Tinggalkan Balasan

Social profiles