Mendagri Tolak APBD jika Tak Lampirkan Belanja Produk Dalam Negeri 40 Persen

SAMIN-NEWS.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak usulan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) jika tak melampirkan rencana belanja produk dalam negeri sebesar 40 persen. Pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Saya sudah mengunci bahwa APBD tidak akan approve kalau tidak dilampirkan dengan daftar rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen,” kata Tito pada Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Oleh karenanya, Tito mendorong daerah agar segera merealisasikan belanja produk dalam negeri. Dirinya menegaskan bahwa Pemda jangan hanya sebatas janji manis tanpa ada capaian realisasi di lapangan.

“Komitmen tinggi, tetapi realisasinya rendah sampai hari ini dan itu dicek oleh Bapak Presiden yang dikumpulkan di JCC kemarin. Nanti September akan dibacakan oleh Bapak Presiden,” imbuhnya.

Dirinya mengingatkan juga kepada para gubernur agar melakukan hal yang sama saat mengulas usulan APBD tingkat kabupaten/kota. Dia ingin para gubernur menolak usulan APBD kabupaten/kota yang tak melampirkan rencana belanja produk dalam negeri.

Keputusan Mendagri tersebut berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta semua instansi pemerintah untuk membelanjakan minimal 40 persen anggaran untuk membeli produk dalam negeri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengampanyekan belanja produk dalam negeri. Dia meminta semua instansi pemerintah untuk membelanjakan minimal 40 persen anggaran untuk membeli produk dalam negeri.

Pemerintah pusat dalam mendukung kebijakan membelanjakan produk dalam negeri ini bahkan telah dianggarkan dengan total nilai Rp800 triliun.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Pangkalan SDN Tambakagung Raih Juara I Lomba Gudep Mantap Kwarcab Rembang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan status tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (Istimewa) Next post Mantan Wali Kota Yogyakarta Ditetapkan Tersangka atas Kasus Suap Pendirian Apartemen
Social profiles