Mantan Wali Kota Yogyakarta Ditetapkan Tersangka atas Kasus Suap Pendirian Apartemen

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan status tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (Istimewa)

SAMIN-NEWS.com, Mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta, Haryadi Suyuti ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap perizinan pendirian bangunan apartemen.

Penetapan tersangka Haryadi oleh KPK tersebut, setelah melakukan gelar perkara menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin.

“KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa persnya, Jumat (3/6/2022).

Dia melanjutkan, bahwa KPK telah mengumumkan tersangka Haryadi Suyuti (HS) yaitu Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga orang lain dalam kasus ini sebagai tersangka.

Alex merinci, ketiganya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijelaskan selama proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga telah menerima n uang secara bertahap dari Oon.

“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Yuwono) dan juga untuk NWH (Nurwidhihartana),” jelasnya.

Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2022. Adapun Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Alex mengungkapkan sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Mendagri Tolak APBD jika Tak Lampirkan Belanja Produk Dalam Negeri 40 Persen
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan Next post Pengunjung Candi Borobudur Dibatasi! Tarif Wisman 100 Dolar, Berapa Wisatawan Domestik?
Social profiles