Luhut Umumkan Beberapa Ketentuan Baru pada Masa Perpanjangan PPKM

SAMIN-NEWS.com, JAKARTA – Menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali, pemerintah kini menyiapkan dua roadmap yang siap diujicobakan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan saat menggelar konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/201) malam tadi.

Adapun dua sektor yang siap diujicobakan adalah sektor pembelanjaan dan industri esensial yang berbasis ekspor.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi,” ujar Luhut.

Detailnya, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Ketentuannya, kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Syarat lainnya yakni hanya masyarakat yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun yang diperbolehkan berkunjung ke mal. Artinya, anak di bawah usia 12 tahun maupun orang tua di atas 70 tahun dilarang masuk mal.

Selain itu, dalam keterangannya Luhut juga menyampaikan bahwa hanya masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke mal. Ketentuan ini untuk menekan potensi terjadinya penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Bhabinkamtibmas Polsek Sumber Dampingi Pembagian BLT-DD
Next post PPKM Diperpanjang, Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Kembali Anjlok
Social profiles