Komisi ASN Tanggapi Sengkarut Pencopotan Sekda Jepara

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Pencopotan maupun pembebasan sementara Edy Sujatmiko SSos MM MH dari jabatannya sebagai Sekda Jepara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati No 867/19/2021 menimbulkan kontroversi. Selain itu juga memunculkan polemik di tengah masyarakat dan kalangan media yang akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tanggapan berkait hal itu disampaikan komisi yang bersangkutan oleh Dr Rudiarto Sumarwono MM, Komisioner Pengawasan Pejabat Pimpinan Tinggi, Kamis (19 Agustus) 2021 petang lalu.

Menurut dia, pada tahap awal KSN menerbitkan surat No B-3847/KASN/11/220 tanggal 30 November 2020 perihal Tanggapan Pengajuan Evaluasi terhadap Sekda Jepara yang diajukan Bupati. Yakni, meminta kepada Bupati  untuk memperhatikan ketentuan, agar evaluasi kinerja Sekda dilaksaakan berdasarkan perjanjian kinerja dan target-target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, lanjutnya, evaluasi kinerja Sekda Jepara juga harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. ”Selebihnya agar evaluasi kinerja tersebut juga dilakukan berdasarkan standar kompetensi jabatan,” ujarnya.

Diungkapkan pula, dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Sekda oleh Tim Evaluasi Kinerja Sekda Jepara kurang sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti perjanjian kerja yang tidak menjadi dasar pelaksanaan evaluasi kinerja Sekda. Disamping itu, Tim Evaluasi Kinerja juga belum mengolaborasi antara Standar Kompetensi Jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pejabat Sekda Jepara.

Penilaian kinerja Sekda Tahun 2020 seharusnya menggunakan dasar PP N0 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja PNS, yaitu penilaian kinerja langsung oleh Bupati Jepara sebagai atasan langsungnya. Model penilian kinerja dengan melibatkan bawahan baru berlaku Tahun 2021 sesuai PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Ditambahkan, metode yang digunakan oleh Tim Evaluasi Kinerja Sekda adalah wawancara terhadap Bupati Jepara, dan sebagian bukan bawahan langsung Sekda. Kemudian Tim Evaluasi memberi nilai terhadap integritas, kinerja dan sosiokultural Sekda Jepara. Metode ini menurut KSN menyebabkan terjadinya bias, sehingga penilaian menjadi tidak objektif.

Hal itu terlihat dari adanya tiga narasumber yang merupakan pensiunan terhitung mulai tanggal sebelum Edy Sujatmiko menjabat sebagai Sekda, sehingga informasi yang didapatkan adalah berdasarkan informasi dari orang lain. ”Dengan demikian, hal itu tidak melihat/mengalami langsung sehingga akhirnya mempengaruhi penilaian,” tandasnya.

Di sisi lain, masih kata dia, terdapat satu narasumber yang jauh rentang kendalinya dari Sekda, sehingga tidak mengetahui secara keseluruhan kinerja Edy Sujatmiko. Selain itu, Bupati Jepara juga telah menilai dan menandatangani penilaian pada tanggal 4 Januari 2021 Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Sekda Tahun 2020. Adapun nilainya 90,25 dan nilai Perilaku Kerja dengan komponen Orientasi Pelayanan (60), Integritas (75), Komitmen (70), Disiplin (70), Kerjasama (60), dan Kepemimpinan (65).

Dengan demikian, nilai prestasi kerja Sekda Jepara Tahun 2020 adalah 82,82 kategori baik, tapi pada sisi lain tiga anggota Tim Evaluasi Kinerja yang waktunya pendek, tidak lebih dari dua minggu berada di Jepara memberikan nilai jauh lebih rendah dibanding penilaian Bupati. Yakni, masing-masing Integritas (56,98), Kinerja (59,58), dan Sosiokultural (61,46).

Berkait hal tersebut tentu saja didalami oleh KASN, mengapa nilai kinerja Sekda diberikan lebih kecil oleh Tim Penilai dibandingkan nilai yang diberikan Bupati, karena hampir tiap hari berinteraksi dengan Sekda. Berdasarkan pengawasan di atas, maka KASN berkesimpulan bahwa kinerja Sekda Jepara adalah tidak seperti kesimpulan tim evaluasi.

Hal itu tentu tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan dari jabatannnya. ”Kesimpulan KASN itu tercantum dalam rekomendasi Nomor B-2212/KASN/6/2021, tanggal 24 Juni 2021,” ungkapnya.

Secara implisit, paparnya lagi, hal itu dikandung maksud bahwa Sekda tidak dapat disetujui KASN untuk dimutasi ke jabatan Staf Ahli. Mutasi dari Sekda ke Staf Ahli dimaknai sebagai penurunan eselon II a ke eselon II b, dan hal itu merupakan bentuk sanksi hukuman disiplin meskipun Sekda Jepara kinerjanya baik-baik saja, aau setidaknya sebagaimana hasil penilaian dari Bupati Jepara, untuk kinerja Sekda diahun 2020.

Mengingat hal tersebut, sebaiknya bila ingin melakukan evaluasi kinerja Sekda maka Bupati Jepara dapat mengacu Pasal 118 UU No 5 Tahu 2014 tentang ASN bila memang kinerja Sekda dianggap tidak baik. Sebab, dalam Pasal 118 ayat (2) disebutkan bahwa ”Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada satu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan, utuk memperbaiki kinerjanya.

Selanjutnya, di ayat (3) dijelaskan juga bahwa ”Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) tidak menunjukkan perbaika kinerja, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.” Ditegaskan pula pada ayat (4) ”Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Pimpinan Tinggi itu dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan pasal tersebut, tambahnya lagi, PPT Pratama tidak serta merta dapat diberhentikan, tapi ada proses penilaian terlebih dahulu. Kemudian diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya, dan bila memang tidak bisa memperbaiki baru dapat dilakukan tindak lanjut seperti dipindahkan pada jabatan lain.

Untuk selebihnya juga dapat didemosi,  atau ditempatkan pada jabatan lebih rendah. ”Penjelasan lebih rinci berkait hal di atas dapat dipedomani pada PP 30/2019 tentang Penilaian Kinera PNS,” paparnya.

Diungkapkan pula, memang Sekda Jepara diduga melanggar disiplin  berat berarti sudah ada indikasi pelanggaran. Oleh karena itu, saat ini tinggal dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pembuktian atas dugaan pelanggarannya itu.

Mengingat ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP 53 Tahun 2010 disebutkan, ”Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan  akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.”

Dari infomarsi yang diperoleh, sampai saat ini Sekda Jepara belum dilakukan pemeriksaan  sebagai tindak lanjut dari SK Pemberhentian Sementara. Komisi ASN tidak mempunyai kepentingan apa pun terhadap permasalahan tersebut.

Akan tetapi, Komisi ASN hanya melaksanakan tugas untuk menegakkan sistem bagi seluruh ASN di Indonesia . ”Hal itu tentu saja termasuk di Kabupaten Jepara,” tegasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Sejarah Munculnya ”Got” di Kompleks Lorong Indah
Next post PCNU Tanggapi Penutupan Prostitusi di Kabupaten Pati
Social profiles