Bagi yang Bergaji Rutin, Belilah Makanan Kepada Pedagang Kecil

Nasib penjaja makanan kelilimg maupun yang berjualan di tempat terbuka seperti ini patut mendapat perhatian dan kepedulian dari kelompok masyarakat yang tiap bulan masih menerima gaji rutin.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Menyikapi dan menindaklanjuti  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, hendaknya ada perubahan sikap dari kalangan masyarakat yang tiap bulan masih mendapat gaji dari pemerintah. Yakni, para pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparqatur sipil negara (ASN), untuk lebih mempunya kepedulian tehadap para pedagang kecil.

Lebih-lebih pedagang makanan, bakul tereng, pedagang angkringan, dan penjaja makanan di lokasi terbuka lainnya dengan cara membeli secara rutin. Melalui cara tersebut diharapkan agar mereka bisa kembali menggerakkan roda perekonomian masyarakat tingkat bawah selama dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di tengah masa pandemi, mulai Senin (26/Juli) hari ini sampai dengan Senin (2 Agustus) pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, menjawab pertanyaan ”Samin News” usai rapat koordinasi dengan Bupati dan jajaran terkait lainnya, di pendapa kabupaten setempat, Senin (26 Juli) hari ini. ”Untuk pelaksanaan PPKM Level 4 ini, kami tinggal menunggu Instruksi Pak Bupati,” ujarnya.

Hanya yang masih menjadi permasalahan, lanjut dia, adalah penjabaran berkait dengan pembatasan untuk membeli makaman di warung dengan cara dibatasi maksimal 3 orang, dan waktunya juga hanya 20 menit. Dengan demikian, untuk pengawasan harus dilakukan setiap saat dan misalnya terjadi hal-hal yang sesuai ketentuan, cukup diberi tahu maupun yang bersangkutan diberi teguran serta arahan.

Sedangkan yang lainnya, lebih menyangkut keberadaan para pedagang di pasar-pasar tradisional untuk Pati juga ditingkatkan sedikit kelonggaran waktunya. Semisall, para pedagang di pasar daerah boleh berjualan mulai pagi hingga pukul 13.00, dan yang berjualan sore hingga malam hari mulai dari pukul 15.00 sampai dengan pukul 19.00.

Akan tetapi, untuk warung-warung yang berjualan makanan, termasuk angkringan diberi kesempatan seperti waktu-waktu sebelumnya saat dilaksanakannya PPKM Darurat, yaitu sampai pukul 20.00. ”Karena itu, kelompok warga yang mempunyai gaji rutian tiap bulan hendaknya melakukan pembelian untuk dagangan mereka, agar esok harinya mereka mempunyai modal untuk berjualan lagi,” imbuh Hadi Santosa.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Kapolsek Bangsri Sayangkan Masih Banyak Warga yang Melanggar Prokes
Next post Kesepakatan Pemberlakuan CCO Dermaga Kolam Tambat Kapal Diikuti Optimalisasi
Social profiles