Hajatan ”Ngunduh Mantu” di Winong Terpaksa Dibubarkan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Ini adalah peringatan bagi seluruh warga khususnya di wilayah Kecamatan Winong, dan di Kabupaten Pati pada umumnya. Yakni, jangan coba-coba memaksakan diri untuk mencoba menggelar hajat baik khitanan maupun hajat pernikahan, termasuk ”ngunduh mantu” serta menggelar hajat lainnya yang berpotensi mengundang serta mengumpulkan warga.

Jika hal tesebut tetap nekad dilaksanakan, maka risiko dan konsekuensinya tetap akan dibubarkan sebagaimana yang berlangsung Selasa (9 Juni) 2021 tadi pagi, di Desa Tawangrejo, Kecamatan Winong. Kendati hanya ”ngunduh mantu) atau mendatangkan keluarga mempelai, baik perempuan maupun laki-laki tapi dihadiri para undangan, namanya tetap punya hajat pernikahan.

Dengan demikian, papar Camat Winong, Sunaryo, pihaknya bersama jajaran Forkopimcam terpkasa harus membubarkan acara tersebut. Kendati yang berlangsung di desa itu, adalah hajat ”ngunduh mantu” dan keluarga besan daru Boyolali, pihaknya tetap membubarkan acara tersebut.

Dasarnya, hal itu sudah ada Kesepakatan Bersama tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan di Masyarakat pada Masa Pandemi Copvid-19 di Kabupaten Pati, tertanggal 7 Juni. ”Di mana dalam kesepakatan tersebut semua jajaran Forkopimda, dan juga Pak Kepala Kemenag serta Ketua DPRD yang diwakili unsur pimpinan lainnya, Pak H Joni Kurnianto ST MMT tanda tangan,” ujarnya.

Camat Winong, Sunaryo bersama jajaran Forkopimcam setempat saat membubarkan orang punya hajat ”ngunduh mantu” di Desa Tawangrejo, Kecamatan Winong, Rabu (9/Juni) 2021 tadi pagi.(Foto:SN/dok-nar)

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Sunaryo, Camat dan Forkopimcam diharuskan agar menegakkan  protokol kesehatan (Prokes) di wilayah masing-masing. Selain itu juga memerintahkan kepala desa/lurah agar melarang warga masyarakat menyelenggarakan kegiatan hajatan /resepsi pernikahan/khitanan dan kegiatan sejenis.

Sebab hal tersebut berpotesi mendatangkan orang banyak selama bulan Juni 2021, sehingga pernikahan hanya boleh dilaksanakan dalam bentuk ijab qabul di KUA. Sedangkan pemberkatan nikah di gereja, hanya dihadiri oleh mempelai, orang tua, dan saksi.

Karena itu, bila tidak mengindahkan  kesepakatan itu maka kegiatan hajatan/resepsi pernikahan /khitanan dan kegiatan sejenis dimaksud dibubarkan. Yakni, oleh Satgas Penanganan Covid-19, maka jangan sampai ada warga yang sengaja melanggar dan mengabaikan sekepakatan tersebut.

Apalagi, jiaka untuk acara seperti ”ngunduh mantu” atau menyatankan keluarga besan bisa ditunda dulu sampai situasi di masa pandemi ini benar-benar sudah berakhir. ”Lagi pula untuk Desa Tawangrejo juga sudah banyak warga yang positif terpapar, sehingga kami terpaksa harus membubarkan hajatan tersebut,” tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Jl Kapten Ali Mahmudi Bila Hujan Deras Memunculkan Sisa Genangan Air
Next post Pengusul BPUM Diakui Ada yang Bukan Pelaku Usaha Mikro
Social profiles