Pendaftar BPUM Capai 1,3 Ribu Pelaku UMKM di Pati

Saat terlaksananya Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) / Banpres Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (17/4/2021).

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkopumkm) Kabupaten Pati mencatat dari awal pendaftaran bantuan presiden untuk umkm (BPUM) tahun 2021 sebanyak 1,3 ribu pelaku umkm. Pendaftaran tersebut dimulai 12 April yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Wahyu Setyawati pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) / Banpres Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (17/4/2021).

Dalam Rakor tersebut Bupati Pati turut hadir, selain itu dihadiri Kasatpol PP serta seluruh camat di Pati. Berbeda dengan tahun sebelumnya, lembaga pengusul untuk tahun 2021 ini di sentralkan hanya di Dinas Koperasi dan UMKM.

“Dalam periode 12 April sampai 22 April tahap pertama kami mengirim 1.305 umkm. Untuk tahun 2021 ini lembaga pengusul hanya 1 yakni Dinkopumkm Pati,” kata Wahyu.

Wahyu Setyawati pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) / Banpres Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati.

Tujuan penyaluran BPUM itu, ungkapnya adalah strategi pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari sektor perekonomian maupun kesehatan dengan mengendalikan penyebarannya.

Sementara itu, ia membeberkan besaran BPUM tahun 2021 ini turun setengah dibanding tahun lalu. Besarannya adalah 1,2 juta sementara tahun kemarin 2,4 juta.

Lembaga penyalur, dijelaskan olehnya adalah Bank BUMN dan atau BUMD, PT Pos yang ditunjuk pemerintah. Kemudian bantuan bakal langsung diberikan sekaligus bagi yang sudah memenuhi persyaratan.

Bupati Pati Haryanto mengatakan dalam sambutannya, rakor BPUM ini dimaksudkan mengundang para camat adalah untuk menjembatani pemerintah menyampaikan kepada Kepala desa.

“Bahwa barang tentu pemohon ada yang memenuhi syarat itu juga ada yang sebaliknya. Misalnya terkait pendaftaran melalui tidak memenuhi syarat sebab IT, maka hal ini semestinya tidak terjadi lagi,” ujar Haryanto.

Ia menjelaskan bantuan sosial termasuk PKH, BPNT terdata oleh pusat. Lain soal misalnya adalah yang menentukan lolos dan tidaknya verifikasi adalah pemerintah daerah maka tidak seperti demikian. Oleh karena itu, hal ini agar dipahami bersama baik pemerintah maupun pelaku umkm agar memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Karena yang menentukan adalah bukan saya, kita (daerah) hanya mengusulkan data kepada pemerintah pusat,” tegas Bupati.

Sebagai informasi syarat untuk mengajukan bantuan BPUM adalah WNI dibuktikan dengan ektp, punya usaha, bukan ASN TNI-POLRI, BUMN, tidak sedang menerima KUR. Sementara dimungkinkan penerima BPUM tahun lalu masih bisa memperoleh bantuan serupa pada tahun 2021 ini.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Sejak Diluncurkan, Satlantas Polres Pati Terima Pendaftar SIM Online
Next post Di Kecamatan Jakenan; Ada Calon ”Incumbent” Diungguli Istrinya
Social profiles