Di Kecamatan Jakenan; Ada Calon ”Incumbent” Diungguli Istrinya

SAMIN-NEWS.com, PATI – Satu di antara sembilan desa yang dalam pemilihan secara serentak di Kecamatan Jakenan beberapa waktu lalu, ternyata ada calon ”incumbent” perolehan sauaranya diungguli calon yang mendampingi. Calon yang bersangkutan tak lain adalah adalah istrinya sendiri, sehingga hal itu tidak hanya terjadi di Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso.

Di desa tersebut, calon ”incumbent” yang bersangkutan adalah H Karwito SPd MM, dan istrinya yang mendampingi, yaitu Hj Suharwati. Dengan demikian, yang nanti akan menduduki kursi jabatan Kades Sidomukti untuk periode enam tahun mendatang tak lain adalah perempuan itu.

Sedangkan hal sama, ternyata terjadi pula di Desa Mantingan Tengah, Kecamatan Jakenan, di mana untuk wilayah kecamatan tersebut pelaksanaan pilkades berlangsung di sembilan desa. Masing-masing Desa Kedungmulyo, Sendangsoko, Glonggong,  Kalimulyo, Puluhan Tengah, Plosojenar, Jakenan, Karangrowo, dan Mantingan Tengah.

Camat Jakenan, Aglis Mulyana saat mengecek ke salah satu desa di wilayahnya yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Sabtu (10/4) pekan lalu.

Khusus di desa yang disebut terakhir, papar Camat Jakenan, Aglis Mulyana, untuk calon ”incumbent”  Sukarno yang meraih (538 suara), diungguli istrinya, Patemah dengan (632 suara). Sedangkan jumlah warga yang masuk daftar pemilh tetap (DPT), sebanyak (1.748 orang), jumlah suara sah (1.170), tidak sah (164 suara) dan tidak hadir (414 orang).

Terlepas dari hal tersebut, pasca pelaksanaan pilkdes situasi di wilayahnya cukup kondusif, karena para pendkung yang calonnya unggul, semua menyikapinya dengan hal-hal biasa saja. Sedangkan para pendukung calon yang belum berhasil juga ”legawa” atas belum berhasilnya calon yang mereka dukung.

Untuk saat ini, masa cuti calon ”incumbent” dalam mengikuti pilkades sudah berakhiur sehingga semua sudah masuk kerja seperti biasa sampai Kamis (29/4) mendatang. ”Untuk kades terpilih akan dilantik sekitar akhir Mei, karena terlebuih dahulu harus mengikuti sejumlah pelatihan sebelum memangku jabatan kepala desa untuk enam tahun  mendatang,” imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pendaftar BPUM Capai 1,3 Ribu Pelaku UMKM di Pati
Next post Segmen I Ruas Jakenan-Jaken Selesai Diperkuat dengan AC-BC
Social profiles