Perpanjangan PPKM, Jam Tutup Pasar Daerah Sama Seperti Waktu Sebelumnya

Beginilah kondisi para pedagang Pasar Rogowangsan saat jam pasar tersebut tutup, tapi pedagang yang berjualan di seberang jalan atau di depannya masih buka hingga sore hari.

SAMIN-NEWS.com, PATI -Ketegasan sikap dalam melaksanakan ketentuan pemberlakuan  pengurangan kegiatan masyarakat (PPKM) khususnya para pedagang pasar, banyak dikeluhkan oleh masing-masing pedagang pasar yang bersangkutan. Sebab, saat para pedagang harus menutup pasar atau menutup kegiatannya tepat pukul 12.30, ternyata masih ada pedagang lain yang dibiarkan berjualan.

Berkait hal yang menimbulkan terjadinya kerumunan di antara para pedagang pasar tersebut, adalah masih bebasnya para pedagang yang berjualan di pinggir jalan di luar pasar. Karena itu  dalam perpanjangan pelaksanaan PPKM tersebut, para pedagang ini mengeluh karena aturan yang diberlakukan hanya semata-mata harus dilaksanakan para pedagang dalam pasar.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada pihak Penanggung Jawab dan Pengelola Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Widyo, tidak mengelak karena faktanya memang demikian. ”Yakni, masih ada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar atau halaman depan pasar, mesikipun pasar harus sudah ditutup,”ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya juga menerima keluhan dari para pedagang agar pihak yang berkompeten juga mulai menata pedagang yang ada di luar pasar. Apalagi jika mengingat, barang dagangan yang dijual di luar pasar sama jenisnya dengan yang di dalam pasar, tapi pasar harus sudah tutup pukul 12.30.

Sementara itu, pedagang yang di luar pasar boleh buka, seperti yang di Pasar Rogowangsan bahkan hingga sore hari. Karena itu, langkah-langkah upaya memenuhi kepatuhan dalam PPKM memang harus sama, agar tidak ada di antara mereka yang saling dirugikan.

Dengan demikian, dalam hal ini harus ada langkah-langkah pendekatan mengingat PPKM diperpanjang lagi dua pekan, sehigga batas akhir adalah sampai Senin (8/2) mendatang. ”Sedangkan langkah penyelesaian paling tepat, jika pedagang dalam pasar pukul 12.30 tutup yang berjualan di luar pasar tentu harus mengikuti,” tambahnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Tersedianya Tempat Pembuangan Sampah Representatif Warga Pasti Akan Meningkatkan Kepatuhannya
Next post Alun-alun Jakenan Diresmikan, Pati Terima Bantuan Dua Buah Mobil
Social profiles