Camat Jakenan Masih Berlakukan Sanksi Sosial

Camat Jakenan, Aglis Mulyana menjatuhkan sanksi sosial terhadap seorang pemuda yang terjaring dalam Operasi Yustisi, Jumat (2/10) tadi padi di seputaran pertigaan Glonggong, tidak memakai masker sehingga pelanggar yang bersangkutan harus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Terus dilancarkannya operasi yustisi terhadap warga yang melakukan kegiatan di luar rumah tidak memakai masker, ternyata masih sering ditemukan dan jumlahnya juga masih banyak. Karena itu operasi tersebut juga akan terus dilancarkan, mengingat kedisiplinan warga memakai pelindung tersebut merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Seperti yang dilakukan Camat Jakenan, Aglis Mulyana bersama Muspika kecamatan setempat dan jajaran terkait lainnya, Jumat (2/10) tadi pagi, di jalan raya atara Desa Glonggong-Jakenan, ternyata masih banyak yang terjaring tidak memakai masker. Akan tetapi, sanksi harus dijalani kebanyakan dari mereka meminta diberikan sanksi sosial.

Karena itu, paparnya,  selain membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi juga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan yang lainnya yaitu Garuda Pancasila. ”Akan tetapi, mereka ketimbang diminta menyanyi, ternyata memilih dijatuhi sanksi ”push up” minimal sepuluh kali, maka untuk sementara kami akan menuruti sebagai upaya memberikan edukasi,”ujarnya.

Inilah sanksi yang mereka pilih, yaitu melakukan push up di depan tim operasi yustisi.

Dengan demikian, lanjutnya, untuk timbal-baliknya apa yang diminta pihaknya, yaitu agar warga selalu memakai masker hendaknya juga dipatuhi. Sehingga hari-hari berikutnya, di wilayah Kecamatan Jakenan tidak ada lagi warga yang melakukan kegiatan di luar rumah yang tidak memakai masker, karena jika hal tersebut masih terjadi, maka operasi yustisi akan terus dilakukan dan sanksinya tidak lagi sanksi sosial, melainkan ditingkatkan menjadi sanksi administrasi.

Dalam sanksi tersebut, pelanggar yang semula sudah terjaring dan ternyata masih mengulang lagi perbuatannya maka sanksi administrasi, adalah berupa denda nominal yang harus dibayar Rp 100.000. Jika hal tersebut dilakukan oleh perangkat desa, maka sanksi dendanya menjadi Rp 300.000, dan lebih besar lagi jika yang melanggar ketentuan adalah para pemilik kegiatan usaha.

Di antaranya membuka usaha sampai melebihi batas ketentuan jam yang ditetapkan, yaitu bila malam hari hanya sampai pukul 22.00 sehingga selebihnya yang bersangkutan tentu sudah melanggar jam malam. ”Jam malam ini juga akan terus berlanjut sampai warga bisa malam tidak lagi bergerombol di satu tempat hingga larut malam,”tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Jelang Pilkada Serentak, KPK Rilis 6 Modus Korupsi Kepala Daerah
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Pati, Roihan S.Pd.I Next post Hari Batik Nasional, Fraksi NasDem Ingatkan Peran Vital UMKM
Social profiles