Pendisiplinan Pemakaian Masker Dilakukan di Tlogowungu

Situasi pelaksanaan pendisiplinan pemakaian masker di Tlogowungu, salah satu di antaranya adalah Camat Tlogowungu, Drs Jabir MH tengah menunggui salah satu warga yang terkena sanksi harus membersihkan rumput, karena kedapatan tidak memakai masker.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pukul 08.00 Jumat (25/9) hari ini hinggal 09.00 bertempat di pinggir jalan raya Pati-Tlowungu atau di depan SPBU, Camat Tlogowungu Drs Jabir MH bersama Muspika dan jajaran terkait lainnya, melaksanakan pendisiplinan pemakaian masker. Dengan demikian, bagi masyarakat yang terjaring masih abai atau tidak mematuhi ketentuan tersebut pun  dikenai sanksi.

Dalam kegiatan tersebut, imbauan agar masyarakat dalam melaksanakan kegiatan harus selalu memakai masker secara terus menerus disampaikan, dan juga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga, upaya untuk tetap menjaga jarak dan jangan berkerumum harus selalu dilakukan, agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Selebihnya, papar Camat Tlogowungu, Drs Jabir MH, sosialisasi berkait dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pati dan pemberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 s/d 04.00 subuh dinihari juga tak ketinggalan. ”Karena itu, warga tentu sudah memahami akan hal tersebut sehingga jika masih ada yang berada di luar rumah pada jam-jam tersebut, kami tetap akan melakukan razia terpadu,”tandasnya.

Situasi pelaksanaan pendisiplinan pemakaian masker di Tlogowungu, salah satu di antaranya adalah Camat Tlogowungu, Drs Jabir MH tengah menunggui salah satu warga yang terkena sanksi harus membersihkan rumput, karena kedapatan tidak memakai masker.

Karena itu, lanjutnya, lebih baik warga tetap mematuhi semua ketentuan, dan tetap memakai masker  agar di antara mereka tidak terjadi saling menularkan dan tertular . Untuk tetap melaksnakan disiplin memakai masker, tentu bukan hal berat ketimbang terjaring razia atau operasi yustisi, seperti hari ini ada 13 orang pelanggar yang ditindak karena tidak memakai masker.

Sedangkan sanksi yang diberikan total berupa denda 5 orang dan 8 orang lainnya harus melaksanakan kerja sosial, yaitu bersih-bersih di lokasi sekitar berlangsungnya kegiatan pendisiplinan pemakaian masker. Sehingga bagi warga yang kebetulan melihat hal tersebut, hendaknya jangan abai bila harus melaksanakan kegiatan di luar rumah tetap memakai masker.

Adapun lima orang yang dikenai sanksi denda dengan identitas sebagai berikut, (1) Muhammad Nasihan A, warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus dan (2) Riyanto, warga Desa Tajungsari 2/3 Kecamatan Tlogowungu. ”Sedangkan yang lainnya (3) Ali Syofii Desa Bermi, Kecamatan Gembong, (4) Listyana Anngeheni, warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, dan (5) Darsono warga Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu,”imbuh Jabir.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Kalak BPBD Dapat Hadiah Ultah ”Tidak Ada Pemakaman Jenazah Standar Protokol Covid-19”
Next post Hanya Satu Rekanan Penyanggah Lelang Paket Ruas Jalan
Social profiles