Kesalahpahaman Masyarakat terhadap Pemakaman Protokol Covid-19

Siapa bilang jenazah yang meniggal dan harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19 secara Islam tidak dishalatkan, hal itu adalah pendapat salah besar dan tidak berdasar karena pemakaman dengan standar tersebut tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, tapi juga tidak mengabaikan apa yang harus dilaksanakan sesuai ajaran agama yang dianutnya. Bagi yang beragama Islam, adalah setelah jenazah disucikan kemudian dishalatkan di rumah duka atau di mushala dan masjid terdekat jika tidak harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19, sehingga hal tersebut tidak sepantasnya jika masih harus diperdebatkan hanya karena salah dalam mencerna dan menerima informasi yang tidak lengkap.

Kondisi riil di lapangan, adalah sebagaimana yang berlangsung di Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Kamis (10/9) hari ini, di mana seorang warga yang meninggal dan harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19 begitu ambulans yang membawanya dari Rumah Sakit (RS) KSH Pati, saat sebelum memasuki TPU setempat berhenti di pertigaan jalan menuju ke makam, untuk memberikan kesempatan kepada para pelayat yang hendak menshalatkan jenazah tersebut. Karena itu, jika ambulans yang semula menghadap ke selatan maka berikutnya memutar balik menghadap utara, karena peti jenazah harus membujur ke utara, kemudian para pelayat menjalankan shalat jenazah di pertigaan jalan tersebut dengan peti jenazah tetap di dalam mobil ambulans.

(Foto:SN/aed)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Tiga Terpantau Meninggal Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Next post Seluruh Pedagang Pasar Bulumanis Harus Jalani Rapid Test
Social profiles