Seluruh Pedagang Pasar Bulumanis Harus Jalani Rapid Test

SAMIN-NEWS.com, PATI – Lanjutan Rapid Test untuk para pedagang di Pasar Daerah Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati yang dijadwalkan, Selasa (8/9) lalu, tidak membuahkan hasil. Sebab, para pedagang memilih untuk tidak berjualan ketimbang harus menjalani test tersebut yang bila hasilnya reaktif haris menjalani karantina, dan masih harus pula menjalani swab test.

Untuk tetap melakukan skrining awal terhadap para pedagang pasar itu, Kamis (10/9) hari ini Rapid Test kembali dilakukan di pasar tersebut. Jumlah mereka yang bersedia menjalani Rapid Test itu hanya sebanyak 19 orang pedagang, dan lebih memprihatinkan ternyata lima di antara mereka hasilnya reaktif, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak masuk karantina agar bisa ditindaklanjuti dengan swab test seperti pedagang lain yang sudah dikarantina sebelumnya.

Hal tersebut dibenarkan salah seorang penanggung jawab pengelolaan Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Widyo. ”Sebelum lanjutan Rapid Test hari ini, beberapa waktu sebelumnya juga dilakukan terhadap 120 orang pedagang, dan hasilnya 22 orang di antaranya reaktif sehingga harus menjalani swab test, sembilan di antaranya positif,”ujarnya.

Pelaksanaan Rapid Test untuk para pedagang Pasar Daerah Bulumanis, Kecamatan Margoyoso, Pati, Kamis (10/9 ) hari ini kembali tidak maksimal.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjutnya, maka Rapid Test tetap harus diberlakukan terhadap seluruh pedagang di pasar setempat. Karena itu, Kamis hari ini Rapid Test dilaksanakan meskipun hanya ada 19 pedagang, tapi Jumat (11/9) dan Sabtu (12/9) tetap akan dilanjutkan sampai para pedagang tumbuh kesadaran untuk benar-benar menjalani Rapid Test sebagai skrining awal untuk mengetahui kesehatan dan daya tahan tubuh mereka.

Di sisi lain, pimpinannya yaitu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, Riyoso juga tidak main-main karena sudah mengirim surat kepada kepala pasar yang bersangkutan tentang wajib Rapid Test bagi para pedagang Pasar Bulumanis. Hal tersebut sebagai upaya mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19), maka Rapid Test dijadwalkan mulai Kamis (10/9) s/d Sabtu (12/9).

Jika pedagang tidak mengikuti atau tidak mematuhi hal itu maka akan diberikan sanksi, yaitu pencabutan izin sementara menempati los/kios Pasar Bulumanis. ”Selama belum bisa menunjukkan surat hasil Rapid Test, pedagang dilarang berjualan kembali di Pasar Bulumanis, maka lebih baik memanfaatkan waktu Jumat (11/9) besok hingga Sabtu (12/9) nanti untuk menjalani Rapid Test,”imbuh Widyo.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Kesalahpahaman Masyarakat terhadap Pemakaman Protokol Covid-19
Next post Pemerintah Dinilai Baru Siuman dari Tidur Berkepanjangan
Social profiles