Bawa Masker Hanya Untuk Jaga-jaga Bila Ada Razia

Camat Gembong Cipto Mangun Oneng saat memberi arahan kepada warga yang terjaring razia pendisiplinan pemakaian masker meskipun yang bersangkutan membawa tapi tidak dipakai, warga yang terjaring tidak bermasker membuat pernyataan , dan juga memberi arahan kepada warga lainnya.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Bagaimana warga bisa disebut mematuhi protokol kesehatan jika diminta untuk memakai masker setiap melakukan kegiatan di luar rumah, ternyata mereka juga mengabaikan meskipun hal itu bukan pekerjaan yang sulit maupun memberatkan. Bahkan ada di antara mereka membawa masker, ternyata hanya sebagai persiapan untuk jaga-jaga jika sewaktu-waktu ada razia.

Khusus yang tersebut terakhir, ungkap Camat Gembong Cipto Magun Oneng, ketika pihaknya bersama Muspika dan jajaran terkait lainnya, Sabtu (26/9) hari ini, mulai pukul 08.00 s/d 09.30 melakukan operasi yustisi. Yakni, berkait dengan kedisiplinan warga untuk memakai masker yang dilaksanakan di pertigaan Pasar Gembong, sehingga warga yang melintas di lokasi, baik dari barat, utara, selatan dan timur, tetap akan terjaring dalam operasi tersebut.

Akan tetapi, anehnya, ketika pihaknya harus menghentikan warga yang berkendara motor atau pejalan kaki yang tidak bermasker mereka pun bersikap dengan santainya, dan juga merasa tidak bersalah. ”Usut punya usut, ternyata mereka yang terjaring tersebut sebenarnya membawa masker tapi sama sekali tidak dipakai, dan baru dikeluarkan untuk ditunjukkan ketika kami tanya,”ujarnya.

Camat Gembong Cipto Mangun Oneng saat memberi arahan kepada warga yang terjaring razia pendisiplinan pemakaian masker meskipun yang bersangkutan membawa tapi tidak dipakai, warga yang terjaring tidak bermasker membuat pernyataan , dan juga memberi arahan kepada warga lainnya.

Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, pihaknya hanya bisa memberikan arahan agar masker tersebut hendaknya dipakai di mana saja, dan jangan hanya disimpan dalam tas maupun kantong celana, karena hal itu sama saja mereka hanya bersedia memakai masker kalau diketahui petugas atau sesudah terjaring operasi. Akan tetapi, di luar itu mereka tetap mengabaikan sehingga hal tersebut jangan diulang, karena hal itu tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan juga orang lain.

Semisal, mereka yang membawa masker hanya disimpan dalam kantong kemudian memasuki pasar untuk belanja tentu akan terjadi transaksi dengan pedagang, dan jika antara pedagang pasar dan yang bersangkutan  sama-sama tidak memakai masker ini namanya merugikan orang lain. Sedangkan jumlah mereka yang terjaring operasi membawa masker tapi tidak dipakai sebanyak 19 orang.

Selain itu, sembilan orang lainnya memang terjaring operasi yustisi sama sekali tidak memakai masker, sehingga satu per satu harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi hal sama. ”Selesai membuat pernyataan tersebut kami haruskan untuk membeli masker, karena kalau dibantu justru akan menjadi kebiasaan, dan setelah membeli masker di toko penjualnya di sekitar pasar serta memakainya silakan melanjutkan perjalanan,”imbuh Cipto Mangun Oneng.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Kaitannya Survey Penduduk, Data Statistik Adalah Milik Semua Pihak
Public Hearing Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Next post DPRD Pati Gelar Public Hearing Raperda TJSLP atau CSR
Social profiles