Lazisnu dan Kantor Pajak Pati Bahas Zakat Pengurangan Pajak

SAMIN-NEWS.com, PATI – NU Care-Lazisnu Kabupaten Pati, Rabu (6/5) mengadakan pertemuan online melalui aplikasi video conference Zoom dengan Kepala Kantor Pajak Pati Nico Heri. Pertemuan online tersebut terselenggara atas inisiasi Lazisnu yang ingin bertemu pihak perpajakan untuk menanyakan aturan teknis zakat sebagai pengurang kena pajak sesuai UU Zakat nomor 23 tahun 2011. Pihak Kantor Pajak Pati memenuhi pertemuan tersebut namun secara online sesuai protokol pelayanan Kantor Pajak dimasa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Dalam pertemuan tersebut, Lazisnu diwakili Ketua Lazisnu Pati Muhammad Niam Sutaman dan Ketua Lazisnu Winong Tri Handoko dan beberapa relawan Lazisnu. Sedangkan dari pihak kantor Pajak diwakili oleh Kepala Kantor Pajak Pati, Nico Heri dan beberapa staff terkait.

“Ada saya sendiri (M. Niam Sutaman), kepala Lazisnu Winong pak Tri Handoko serta relawan vidcon dengan Kantor Pajak Pati,” kata kepala Lazisnu Pati kepada Saminnews, Rabu (6/5/2020).

Dalam video conference (vidcon) tersebut pihak perpajakan memaparkan regulasi-regulasi terkait zakat sebagai pengurang harta kena pajak atau penghasilan bruto. Nico menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur hal tersebut dijelaskan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-6/Pj/2011 tanggal 11 Maret 2011 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran Atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

“Pihak kantor pajak menjelaskan poin-poin yang harus terpenuhi pada zakat sebagai pengurang nilai pajak,” terangnya.

Sesuai peraturan tersebut zakat yang bisa menjadi pemotong harta kena pajak adalah pembayaran zakat harus disertai bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pembayaran zakat dengan bukti itu, di dalamnya paling sedikit memuat nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayaran, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan amil zakat lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.

Selanjutnya, kata dia, harus disertakan tanda tangan petugas badan amil zakat, lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan pemerintah, dibukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung atau vlidasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Pada kesempatan itu, Lazisnu menyampaikan format formulir bukti pembayaran yang bisa digunakan sebagai pemotong pajak. “Formulir itu kemudian disepakati dan hanya kwintansi pembayaran zakat yang dikeluarkan oleh Lazisnu Cabang Pati yang dapat diterima oleh Kantor Pajak Pati,” imbuhnya.

Tri Handoko yang juga seorang pengusaha wajib Zakat dan Pajak, menyambut baik hasil vidcon tersebut. Hasil pertemuan memberikan aturan dan petunjuk yang jelas tentang proses pengurusan zakat sebagai pemotong pajak. Diharapkan dengan aturan tersebut akan semakin banyak pengusaha yang membayar zakat, infaq dan sedekah melalui Lazisnu.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Labelisasi Penerima PKH adalah Wujud Kemalasan Pemerintah
Next post Masih Ada Beberapa Gedung yang Tepat Untuk Isolasi Covid-19
Social profiles