Labelisasi Penerima PKH adalah Wujud Kemalasan Pemerintah

LABELISASI penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di Kabupaten Pati kembali dilakukan di beberapa kecamatan. Hal tersebut dilakukan lantaran bantuan tersebut dinilai tidak tepat sasaran. Disisi lain upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut nampak sangat baik, pasalnya dilapangan ditemukan banyak keluarga mampu yang justru menjadi penerima manfaat.

Tapi ada hal sebenarnya cukup mengganjal dari labelisasi tersebut. Mari kita tinjau dari diksi saja, pemilihan kata keluarga miskin sungguh sangat kurang pantas. pelabelan dengan diksi Keluarga Miskin dalam perspektif ilmu pekerjaan sosial dapat menurunkan harkat dan martabat keluarga penerima manfaat.

Beberapa waktu lalu sempat ramai foto stiker yang akan ditempel pada rumah penerima manfaat yang ada di Kecamatan Cluwak. Dalam foto yang beredar di grup facebook tersebut, terpampang jelas tulisan “Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH dan atau BPNT”. Selain itu, masih ada satu kalimat ajaib lagi dalam stiker tersebut. “Ya Tuhan, sejahterakan saudara kami yang miskin ini. Tapi apabila  mereka berpura-pura miskin, maka azab-mu amatlah pedih”.

Jujur,saat membaca stiker tersebut rasanya ada yang aneh, seperti geli-geli linu dalam hati. Dalam hal ini saya tahu tujuan labelisasi memang sebuah wujud tindak lanjut dari ketidaksesuaian data penerima PKH dan BPNT. Sekarang yang jadi pertanyaan adalah, apakah ketidaksesuaian data yang mengakibatkan PKH dan BPNT tidak tepat sasaran adalah murni kesalahan penerima manfaat? Lalu dalam hal ini, dimana peran petugas PKH itu sendiri? Sekarang mari berandai-andai, apakah kita akan menolak jika kita diberi sesuatu, meskipun sebenarnya kita tidak sedang membutuhkan? Saya rasa sebagian orang pasti akan tetap menerimanya. Apalagi kali ini wujudnya adalah uang.

Dalam hal ini, saya bukan kontra dengan labelisasi penerima PKH dan BPNT. Tetapi saya sangat tidak setuju jika penerima manfaat selalu diolok-olok dan dipermalukan terkait kesalahan tersebut. Labelisasi yang dilakukan saat ini hanya seperti manifestasi kemalasan pemerintah dalam mendata masyarakatnya yang kurang mampu…

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Pati Akan Punya Panenan Padi 308.971 Ton GKG
Next post Lazisnu dan Kantor Pajak Pati Bahas Zakat Pengurangan Pajak
Social profiles