Desa di Kecamatan Margorejo Tidak Ada yang Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19

Lahan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati juga bisa digunakan untuk Tempat Pemakaman ”Terpaksa” (TPT) penderita Covid-19.

SAMIN-NEWS.com, PATI– Sebanyak 18 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Margorejo, Pati menjamin tidak sampai terjadi jika warganya yang meninggal karena terpapar Covid-19 untuk dimakamkan di desa masing-masing.  Karena hal itu memang tidak boleh terjadi karena orang yang sudah meninggal apa pun penyebabnya tetap harus dihormati sebagai jenazah yang tetap harus dimakam, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) maupun  makam kekluarga (sentana).

 

Akan tetapi, jika ternyata ada warga desa dari kecamatan lain sampai hati melakukan penolakan itu maka pendapat perlu adanya tempat pemakaman ”terpaksa” (TPT) di wilayah Kecamatan Margorejo, Pati juga tidak ada masalah. Apalagi, jika TPT tersebut mengambil tempat di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, di Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

 

Hal tersebut disampaikan Camat Margorejo, Sudarto, menjawab pertanyaan awak media ”Samin News” (SN), Senin (13/4) siang ini. Bahkan katanya, dalam rapat dengan Buoati bersama seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat se-Kabupaten Pati melalui video conferens tadi pagi hingga siang ini, justru pemerintah kabupaten (pemkab) sudah menyiapkan alternatif tempat untuk pemakaman jenazah positif Covid-19 yang ditolak warga.

 

Alternatif pertama, justru diberikan di Taman Makan Pahlawan (TMP) Giri Dharma Pati, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Margorejo. ”Jika sewaktu-waktu terjadi kondisi penolakan jenazah karena terpapar Covid-19, dan terpaksa harus dimakamkan di kawasan lingkungan TPA pihaknya selaku kepala wilayah juga sangat mendukung,”tandasnya.

 

Berdasarkan situasi dan kondisi kawasan lingkungan tersebut, katanya,  juga sangat tepat, karena kawasan di kawasan lahan itu konon sebelumnya juga sebuah kompleks makam. Selain itu, lokasinya juga jauh dari permukiman warga, dan memang benar status lahan adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, sehingga tidak ada pihak lain yang mencoba komplain karena hal itu justru akan menimbulkan pemahaman lain.

 

Akan tetapi, siapa pun warga di Kabupaten Pati tentunya harus secara bersama-sama mengharap dan berdoa, agar merebaknya penyebaran virus Corona tidak sampai berkepanjangan terjadi di Pati. Karena itu warga tetap harus saling bahu membahu atau minimal bersedia memhami kondisi darurat yang ditetapkan pemerintah, sehingga jangan melakukan hal-hal yang membuka peluang terjadinya penularan virus tersebut dari satu orang ke orang lain.

 

Dengan demikian, tetap berdiam di rumah adalah alternatif terbaik sehingga semakin memperkecil kemungkinan terjadinya interaksi langsung dengan orang lain. Sejarang ini uuga sudah ditekankan agar setiap keluar rumah karena untuk sesuatu yang penting, hendaknya juga selalu memakai masker karena alat pengaman itu juga sudah banyak yang membagikan.

 

Karena itu, sekali lagi pihaknya sangat menghargai setiap upaya dan kebersamaan warga yang tetap sama-sama memutus penyebaran Covid-19. ”Selebihnya, kami juga mengingatkan seluruh warga di Kecamatan Margorejo, danb umumnya warga di Kabupaten Pati jangan melakukan penolakan untuk pemakaman jenazah orang yang terpapar virus Corona di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa masing-masing,”tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Yayasan Sejam Peduli Covid-19 Bagikan Ribuan Masker
Next post Antisipasi Keterpurukan Ekonomi, Komisi B DPRD Pati Mengambil Langkah Konkrit
Social profiles