Sertifikat Hak Milik Yang Sah Secara Hukum Prosesnya harus Benar Secara Formil dan Materiil

Saminnews.Com.Banyak kasus-kasus yang terjadi seputar masyarakat setelah sertifikat tanah terjadi ada masalah tentang penerbitannya atau ahli waris  melakukan upaya hukum baik pidana,Ptun maupun Perdata untuk mengembalikan haknya. (3/12/2019)
 
Agung widodo selain praktisi hukum yang salah satu team law firm Integrity dengan advokat utama Prof denny Indrayana  Fakar hukum Tata Negara memberikan salah satu tips untuk melihat ada cacat hukum baik secara formil maupun materiil. pembuatan keputusan harus mencakup syarat materiil dengan syarat formil.
Keputusan yang sah dan sudah dinyatakan berlaku  harus mrmuat asas praduga rechtmatiq artinya setiap keputusan yang dikeluarkan pemerintah atau administrasi negara itu dianggap sah menurut hukum dan artinya keputusan tidak bisa dicabut kembali harus ada pembatalan baik diuji oleh Pengadilan umum melalui proses pidana  atau perdata dan secara administrasi oleh Pengadilan Tata usaha Negara.
Sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN Harus mempunyai 5 instrumen :
  1. Instrumen Yuridis
  2. Instrumen peraturan perundang-undangan
  3. Instrumen organ pemerintah
  4. Peristiwa konkret
  5. Prosedur dan persyaratan.
Tanyakan pada BPN sebelum melakukan pembelian agar tidak ada permasalah hukum biar fungsi hak atas tanah bermanfaat.(aw22)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Filosof Muda Yusro Nasehat Sangat Dalam Trisno Jalaran Soko Kulino.
Waka 1 Organisasi DPD KAI JATENG (DOK/ADV) Next post Pedang Ditangan Bupati / Wali kota Terhadap Kinerja ASN Yang Korupsi
Social profiles