Penyederhanaan Birokrasi Jabatan Administrasi Pemerintahan Kabupaten/Kota

SAMIN-NEWS.com – Mendagri dengan cepat merespon tanggal 13 Desember 2019 mengirim surat kepada Bupati/ walikota seluruh Indonesia menindak lanjuti arahan Presiden RI pada sidang paripurna MPR RI tertanggal 20 oktober 2019 salah satu arahan menyederhanaan birokrasi pada kementrian dan Pemda menjadi 2 (dua) level. (15/12/2019)

Pengamat Hukum dan Dewan Redaksi Samin News (SN) agung widodo langkah yang tepat ketika regulasi jabatan dipangkas organ yang dalam OPD yang tidak kompeten dalam bidangnya yang menduduki jabatan akan menjadi berkompeten karena eselon III dan IV adalah berdampak dalam kebijakan penyederhanaan karena nantinya dialihkan dalam jabatan fungsional yang sesuai bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan dan penghasilan pejabat yang bersangkutan.

Masih ada waktu menurut pengamat hukum jabatan struktur menjadi fungsional paling lambat untuk dilaksanakan terakhir tertanggal 30 juni 2020 .

Pemetaan sesuai kompeten dalam keilmuan ini yang menjadi kendala semua akan kembali ke asal tidak semua yang menduduki jabatan dimasing-masing esolen III dan IV sesuai ilmunya dan staff pun harus pindah sesuai fungsinya.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Foto Hari-hari Terakhir Kalender Pambangunan Gedung Bappeda
Next post Kerpus Atap Gedung Bappeda Belum Maksimal Terpasang
Social profiles