GUGATAN PMH BISA DILAKUKAN WARGA YANG MERASA PUNYA LEGAL STANDING KARENA DAMPAK PELAKSANAAN PROYEK.

Praktisi Hukum 
Agung widodo
(Dok/sn)
Saminnews.com.Pengamat hukum jasa konstruksi agung mengatakan masyarakat bisa melakukan upaya hukum privat bila kena dampak dari pelaksanaan proyek dengan meminta ganti rugi .(29/8/2019)
Kadang proyek pemerintah tidak dilakukan sosialisasi dengan jelas dan dituangkan berita acara  kelalaian ini bisa menimbulkan dampak hukum salah satunya gugatan perdata meminta ganti rugi karena masyarakat dirugikan dan mempunyai bukti yang kuat.

Dalam pasal 1365 BW tersebut memuat ketentuan sebagai berikut: “Setiap perbuatan melawan hukumyang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”.

Masih kata agung widodo salah satu masyarakat  korban dampak proyek dikabupaten pati datang meminta bantuan untuk melakukan upaya hukum dalam keperdataan dengan pihak-pihak terkait  harapannya semoga nantinya ada mediasi yang baik .(aw22)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post PT Sinar Indah Kertas Peroleh Dua ISO Sekaligus di Tahun 2019
Next post Petambak Garam di Pati Menjerit
Social profiles