Semangat yang Selalu Pudar Dalam Melaksanakan Peraturan Perundangan-undangan

Papan proyek untuk pembangunan gedung Kantor Bappeda Kabupaten Pati, meskipun sudah dipasang tapi tetap tidak ada keterbukaan terhadap publik, karena tidak mencantumkan volume proyek bahwa gedung tersebut ternyata berlantai tiga (atas). Kendati pemeliharaan GOR Pesantenan belum/tidak memasang papan proyek, tapi evaluasi harga kontraknya mencapai Rp 490.310.000 dari pagu atau harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 555.000.000 (bawah).(Foto:SN/aed) 


SAMIN-NEWS.COM DALAM kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh sektor apa pun pasti diikat dengan peraturan perundang-undangan karena semua itu menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Karena itu negara hadir dengan berjuta-juta peraturan perundang-undangannya di semua tingkatan tata urutan kewenangan pemerintahan.
Akan tetapi semangat untuk melaksanakan dan mengawal peraturan perundang-undangan tersebut hanya muncul pada awal-awal saat diberlakukannya peraturan peundang-undangan tersebut, dan kemudian pudar, akhirnya meredup dan padam. Hal tersebut akhirnya berubah menjadi budaya pikir masyarakat, bahwa peraturan perundangan-undangan itu dibuat memang untuk dilanggar.
Mau contoh kecil yang cenderung menjadi kebiasaan, barang kali tidak hanya di Pati tapi sudah menyeluruh di kalangan penyedia barang/jasa konstruksi. Kalangan ini ada kecenderungan enggan memasang papan proyek yang berisi informasi terbuka untuk diketahui khalayak, karena mereka mendapat kepercayaan dari pengguna jasanya, yaitu pemerintah.
Dedngan demikian, sumber keuangan yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek tersebut sumber terbesarnya tentu dari penerimaan pajak, dan pajak tersebut sama saja dengan uang rakyat. Rakyat itu dalam berbangsa dan bernegara, adalah sebagai publik yang berhak mendapat berbagai bentuk informasi baik langsung maupun tidak langsung dari sumbernya 
Karena itu pemerintah menerbitkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga pemerintah sebagai pengguna jasa rekanan untuk melaksanakan kontrak pekerjaan yang sudah dilakukan, maka rekanan penyedia jasa tersebut wajib memasang papan informasi untuk publik. Jika publik sudah mengetahui adanya informasi itu, minimal merasa apa yang menjadi haknya sudah dipenuhi.
Pertanyaannya, mengapa hanya terhadap hal-hal kecil dan sederhana itu justru cenderung diabaikan. Jawabannya, pun sederhana karena pemerintah selama ini pun cenderung melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran yang dilakukan semua pihak yang merasa terikat dengan peraturan tersebut, sehingga itu sama saja alias setali tiga uang.
Padahal, untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi dan masalah urusan pemerintahan di daerah juga dilengkapi dengan komponen berupa Instruksi Presiden (Inpres). Di antaranya Inpres No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dikenal dengan Tim Pengawal Pengamanan Pemerntah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Nama tim tersebut tercantum dan terpasang keren di lokasi proyek-proyek pemerintah yang befbiaya miliaran rupiah, tapi kehadirannya di lapangan untuk mengawal dan mengawasi entah kapan. Padahal dalam pengadaan barang/jasa TP4D dapat hadir di seluruh tahapan ketika terdapat potesi risiko permasalahan hukum, Salam waras…!! (Ki Samin)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Hasil Olah TKP Tabrakan Beruntun di Jalan raya Pati-Kudus
Next post Kebaya Harus Wajib Bagi Wanita Indonesia Dalam Menjaga Warisan Leluhur.
Social profiles