Yang Lucu-lucu Pelanggar Rambu Larangan Truk Masuk Kota

Truk-truk jenis begini ini dan ”dump truck” yang nanti dipastikan tiap hari akan melakukan pelanggaran rambu larangan truk masuk Kota Pati mulai sari ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Minggu (30/6) hari ini adalah batas terakhir kendaraan jenis truk masih diberi kelonggaran untuk melanggar rambu larangan masuk Kota Pati. Tepatnya, mulai dari ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, di Desa Sokokulon, Kecaatan Margorejo, karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan sehari-hari.
Dari pantauan ”Samin News” (SN) selama ini, termasuk Sabtu (29/6) kemarin di ujung barat JLS tersebut, sebenarnya rambu larangan truk dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) itu sudah lebih dari dua tahun dipasang di lokasi tersebut. Akan tetapi, khusus truk  rambu itu ditambah tulisan ”kecuali berizin”, dan bus AKAP Semarang-Surabaya larangan masuk kota hanya sampai pukul 17.00.
Pihak yang berkompeten dalam memberlakukan ketentuan larang masuk kota mulai Senin (1/7) besok, sebenarnya sudah memasang barikade melintang di sisi utara ruas jalan nasional. Sehingga untuk jalur tersebut dari dua lajur hanya dibuka satu lajur paling tepi dengan maksud khusus kendaraan/mobil pribadi yang datang dari barat.
Sedangkan semua jenis truk harus belok kanan (selatan), masuk ke ruas JLS yang sudah dibangun pemerintah dengan biaya ratusan miliar, dan sampai sekarang belum juga tuntas. Akan tetapi kenyataannya, sopir truk selama ini memilih enaknya, rambu larangan hanya dianggap benda mati, sehingga benda itu akan seperti bernyawa kalau seharusnya ada petugas yang berjaga atau melakukan pengawasan di pos.
Truk-truk pelanggar rambu larangan masuk kota ini tidak hanya mengangkut barang tapi juga mengangkut orang.(Foto:SN/aed)

Karena itu, saat memantau sejauh mana tingkat kepatuhan para pengguna jalan dalam berlalu lintas menjelang diberlakukannya larangan truk masuk kota dalam waktu satu jam saja, puluhan sopir truk tetap memilih melanggar. Apalagi, tidak ada petugas yang mengawal langsung di lokasi tersebut sehingga melanggar pun dianggap sebagai hal yang ”sah-sah” saja.
Ketika satu di antara sopir truk pengangkut tebu mengetahui tertangkap kamera ”Samin News”, langsung menunjukkan lembaran kertas warna merah. entah kertas apa. Akan tetapi yang lucu, mungkin karena merasa melanggar, sopir truk itu setelah sampai di perputaran jalan yang berjaeaka sekitar 200 meter dari rambu larangan bermaksud pindah jalur, untuk belok kiri masuk ke JLS.
Akan tetapi, padatnya arus lalu lintas dari arah berlawanan (timur) maka sopir truk yang bersangkutan mengalami kesulitan pindah jalur untuk masuk ke JLS. Akhirnya sopir itu memposisikan truknya untuk kembali melaju ke timur, dan ”SN” pun mencoba menguntitnya sampai ke lampu pengatur lalu lintas di Taman Kuda.
Besar kemungkinan masih merasa takut karena melanggar, dari lampu pengatur lalu lintas tersebut  justru lurus ke timur dan sampai pertigaan antara Jl Sudirman dan Jl Ronggowarsito belok kanan, maksudnya hendak masuk ke lingkar dalam. Akan tetapi sampai di depan Masjid Plangitan tidak lurus ke selatan, tapi belok kiri masuk Jl Supriyadi dan Jl Wahid Hasyim.
Sampai di perempatan Rogowangsan sopir truk pengangkut tebu itu belok kanan ke Jl Dr Sutomo, dan sampai perempatan Kalianyar ke kiri masuk Jl Panunggulan hingga pertigaan Gemeces. Ternyata masih ada sopir truk yang sadar untuk patuh, tapi dampaknya yang bersangkutan justru melangar karena melintas di ruas jalan raya dalam kota yang tdak sesuai peruntukannya.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Mau Tahu Proses Penyelanggaraan Kirab Prosesi Hari Jadi Pati Tahun 2019?
Next post Anggota Komisi D DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati Cermati Proses Kirab Prosesi Hari Jadi
Social profiles