Mau Tahu Proses Penyelanggaraan Kirab Prosesi Hari Jadi Pati Tahun 2019?

Penanggung jawab penyelenggaraan lelang pengadaan barang/jasa sistem elektronik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Alfonsus Rico.(Foto:SN/dok-aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI – Tujuh Agustus 2019 mendatang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No:2 Tahun 1994 Kabupaten Pati akan memperingati HUT-nya Ke-696 (1323-2019). Konsekuensi dari pelaksanaan perda tertanggal 31 Mei 1994 tersebut, pemkab setempat harus mengalokasikan anggarannya dengan nilai nominal tertentu pula, atau besarannya pada kisaran yang mensyararkan penggunaannya harus melalui proses lelang.
Dengan demikian, proses tersebut paling tdak harus dimulai penayangannya oleh pihak penanggung jawab lelang pengadaan barang/jasa dari sekarang. Hal tersebut mengingat waktu pelaksanaan Kirab Prosesi Hari Jadi Kabupaten Pati 7 Agustus nanti tinggal tersisa waktu satu bulan, dan bila lebih itu pun hanya sekitar sepekan, karena Senin besok sudah masuk 1 Juli.
Ketika hal tersebut ditayakan kepada penanggung jawab pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa Pemkab Pati, Alfonsus Rico mengatakan, pihaknya baru bisa menayangkan penyelenggaran lelang secara elektronik itu, besar kemungkinan Senin (1/7). Nama paketnya, adalah Pengadaan Jasa Lainnya Kirab Prosesi Hari Jadi Kabupaten Pati Tahun 2019.
Sebagai pihak pengguna anggaran maupun pejabat pembuat komitmen (PPK)-nya melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, karena paket ini lebih dominan berkait dengan masalah budaya. ”Dengan kata lain, semua proses rangkaian kirab prosesi hari jadi itu untuk kelengkapan persyaratan administrasinya harus benar-benar detail,”ujarnya.
Mengingat pagu anggaran atau harga perkiraan sendiri (HPS), masih kata dia, mencapai nilai Rp 999.955.000, maka di sini tentu dibutuhkan keterlibatan jasa konsultan. Khusus masalah itu, kelihatannya sudah ada, sehingga pada tingkat pelaksanaan paket tanggung jawab pekerjaan tersebut harus ada konsultan yang mendampingi, siapa rekanan pemenang tender nanti.
Karena itu, setelah paket ini ditayangkan secara terbuka melalui sistem elektronik pihaknya berharap agar para rekanan yang berminat bisa secepanya memasukkan penawaran. Kendati pada tahapan tersebut nantinya hanya ada satu rekanan yang memasukkan penawaran, tidak masalah karena tidak menyalahi ketentuan.
Akan tetapi, untuk lolos evaluasi syaratnya sepanjang kelengkapan administrasi semua bisa terpenuhi tentu akan berlanjut pada tahap berikutnya. Jika sebaliknya, maka proses lelang ulang mulai memasukkan berkas administrasi terpaksa harus dilakukan, sehingga rekanan yang berminat memasukkan penawaran harus benar-benar cermat sejak awal.
Hal itu sebagai bukti bahwa pihaknya dalam lelang terbuka ini tetap profesinonal dengan menjaga netralitas, karena semua dasar aturannya sudah jelas. ”Namun satu hal yang perlu kami tekankan, bahwa tahapan waktu pelaksanaan lelang dengan waktu pelaksanaan pekerjaan untuk Kirab Prosesi Hari Jadi Kabupaten Pati ini sangatlah pendek,”imbuhnya.(sn) 

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post
Next post Yang Lucu-lucu Pelanggar Rambu Larangan Truk Masuk Kota
Social profiles