Penyanggah Lelang Proyek Revitalisasi Alun-alun Tambah Satu Rekanan

Beginilah kondisi kawasan Alun-alun Simpanglima Pati pada sore hingga malam hari.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI -Memasuki hari terakhir masa sanggah pelaksanaan lelang ulang proyek revitalisasi  Alun-alun Simpanglima Pati, Jumat (12/4) satu rekanan peserta lelang mengajukan sanggahan. Dengan demikian, sejak kesempatan melakukan sanggahan atas penetapan hasil lelang oleh kelompok panitia lelang pengadaan barang/jasa Kabupaten Pati, dua dari tujuh rekanan peserta lelang melakukan hal tersebut.
Rekanan pertama yang memasukkan sanggahan atas evaluasi sehingga digugurkannya rekanan tersebut oleh panitia, adalah PT Satriamas Jaya Tama Semarang. Sedangkan rekanan kedua  PT Jaya Engineering – PT Enta KSO juga dari Semarang dengan dasar hukum bila terjadi tender ulang dikarenakan seluruh opeserta tender dalam evaluasi tidak memenuhi, maka panitia atau Kelompok Kerja Pemilihan harus menesederhanakan dan memudahkan poersyaratan.
Caranya, yaitu mengurangi dan menurunkan klasifikasi atas persyaratan tersebut pada tender ulang kali ini. Akan tetapi kelompok kerja tidak melakukan hal itu, sehingga dinilai tidak sesuai dan bertentangangan dengan petaruran yang belaku.
Rekanan penyanggah kedua ini juga menilai bahwa kelompok kerja tersebut juga tidak teliti, sehingga minta dengan tegas dan lugas membatalkan lelang ulang ini. Selanjutnya kelompok kerja pemilihan harus melakukan pemasukan dokumen tender ulang berikutnya.
Atas sanggahan kedua rekanan tersebut, kata penanggung jawab kelompok kerja pemilihan 1 Kabupaten Pati, Alfonsus Rico menegaskan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan jawaban tadi siang pukul 14.00, baik kepada penyanggah pertama maupun kedua. Jika ada perimintaan dari penyanggah kedua agar dalam tender ulang harus mensederhanakan dan memudahkan persyaratan dengan cara mengurangi dan atau menurunkan klasifikasi persyaratan pada tender ulang kali ini, jelas tidak mungkin.
Sebab, pada tahap evaluasi lelang pertama oleh rekanan penyanggah kedua sudah disebutkan apa yang menjadi kekurangannya pada dokumen penawarannya. Di antaranya adalah spesifikasi teknis finishing floor pada jogging track, tapi terhadap dokumen penawaran dalam tender ulang pihaknya memang tidak mengakui.
Menjawab pertanyaan, Alfonsus Rico menegaskan, jika kedua rekanan penyanggah atas jawaban sanggahan dan kemudian melakukan sanggahan banding, hal itu dipersilakan karena hak yang bersamgkutan. Untuk melakukan sanggah banding ranahnya bukan lagi ke panitia atau kelompok kerja pemilihan melainkan kepada pengguna anggaran (PA).
Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhio, yaitu membayar uang jaminan sebesar satu persen dari pagu anggaran proyek yang ditenderkan. ”Selain itu, kami juga akan mengirim berkas dpkumen peserta lelang yang diduga sengaja dipalsukan ke pihak pengguna anggaran, utamanya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat, agar hal tersebut menjadi catatan khusus,”tandasnya.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Untuk Bikin TPA Baru; DLH Kabupaten Semarang dan Warga Berkunjung ke TPA Pati
Next post Pendataan Kapal Untuk Syarat Penerbitan Pas Kecil
Social profiles