Pendataan Kapal Untuk Syarat Penerbitan Pas Kecil

 Petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati bersama timnya harus melakukan pendataan untuk persyaratan penerbitan pas kecil. Yakni untuk kapal atau perahu nelayan yang diginakan melaut menangkap ikan, dan itu adalah perahu dengan bobot mati di bawah 7 ”gross ton” (GT).

Dengan diterbitkannya pas kecil untuk perahu nelayan, maka para nelayan yang bersangkutan mempunyai legalitas secara formal untuk melaut dengan daerah penangkapan yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan, dan mereka ini harus benar-benar terlindungi agar daerah tangkapannya tidak ”dijarah” oleh kapal-kapal dengan alat tangkap yang menjadi larangan. Petugas saat melakukan pendataan kapal nelayan di Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Pati.(Foto:SN/dok-dkp/aed)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Penyanggah Lelang Proyek Revitalisasi Alun-alun Tambah Satu Rekanan
Next post Muncul Satu Lagi Rekanan Penyanggah Lelang Proyek Revitalisasi Alun-alun Pati
Social profiles