Batas Akhir PKL Berjualan di Fasilitas Publik Hanya Sampai Minggu

Fasilitas publik Alun-alun Simpanglima Pati yang sudah akan tertutup untuk kegiatan berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai Minggu (21/4). Hari itu pedagang yang bersangkutan harus segera melakukan persiapan berjualan di Pusat Kuliner Pati.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Dipastikan kesempatan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan  di lokasi fasilitas publik seperti Alun-alun Simpanglima Pati, Jl Sudirman, Jl Pemuda, Jl Dr Wahidin, Jl Dr Sutomo, dan Jl Tunggul Wulung, hanya sampai batas Sabtu (20/4) malam. Dengan Demikian, mulai Minggu (21/4) fasilitas publik tersebut tidak dibenarkan lagi untuk kegiatan berjualan.
Sebab hari itu mulai pagi hingga malam mereka harus melakukan penataan dan persiapan di tempat berjualan yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, yaitu di Pusat Kuliner Pati yang menempat bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH setempat. Sehingga hari berikutnya, Senin (22/4) para pedagang tersebut dipersilakan mulai berjualan sejak pagi hingga kembali lagi di pagi hari berikutnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, keputusan dan ketetapan tersebut berdasarkan hasil rapat antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berlangsung, Selasa (16/4) hari ini. Sehingga dalam sisa waktu yang tersedia sebelum seluruh pedagang pindah berjualan seluruh pihak terkait akan menuntaskan hal-hal yang masih belum maksimal.
Di antaranya, tentu saja masalah rekayasa lalu lintas di ruas Jl Tunggul Wulung yang merupakan akses menuju pusat kuliner itu. Hal tersebut menjadi faktor yang amat penting, karena hasil rekayasa lalu lintas itu akan memudahkan atau menyulitkan para pengunjung. Khusus hal tersebut beberapa catatan patut dikemukakan, yaitu pihak berkompeten Dinas Perhubungan harus membuka akses jalan tersebut yang selama ini hanya satu arah menjadi dua arah.
 Hal itu juga harus menyambung akses Jl Diponegoro yang selama ini juga hanya satu arah harus dibuka menjadi dua arah, sehingga arus lalu lintas khususnya kendaraan angkutan barang jenis truk dari barat harus dialihkan masuk ke Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati. Itu artinya, jangan lagi ada pembiaran pelanggaran kendaraan jenis tersebut yang memang dilarang masuk kota masih banyak yang abai atas rambu larangan yang terpasang.
Catatan berikutnya, tentu saja pelaksnaan pengundian nomor tempat/tenda untuk berjualan para pedagang sesuai dengan jenis barang dagangan. Dengan demikian, tidak ada satu pedagang bisa mengikuti undian nomor lebih dari satu tempat, karena hal tersebut akan menjadi pangkal permasalahan.
Jika hal itiu sampai terjadi, maka harga yang harus dibayar tentu terlalu mahal karena lepas dari maksud dan tujuan pemerintah kabupaten (pemkab) dalam melakukan penataan PKL.Sedangkan yang berkait dengan upaya meramaikan pusat kuliner tersebut, pemkab juga tidak sekadar rekayasa dalam upaya menarik pengunjung ke telokasi tersebut.
Salah satu upaya itu, adalah melibatkan Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, untuk menampilkan hiburan masyarakat dengan  menjadwalkan tampilnya grup-grup kesenian yang ada di Pati. Bahkan pada awal mulainya para PKL berjualan, Senin (22/4) mulai pukul 15.00 s/d menjelang mahgrib di gelar dolanan anak-anak di Pusat Kuliner Pati.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Kita Harus Tetap Waras Sebagai Bangsa yang Berdaulat
Next post Wajah Depan Kawasan Kampus Kehidupan
Social profiles