e-Retribusi dan e-TPI Diberlakukan Tahun 2019

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Edi Martanto.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Satu terobosan untuk menciptakan efektifitas kerja dan capaian terget, dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati. Yakni, mulai Tahun 2019 setoran retribusi lelang ikan di semua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang selama ini masih dilakukan secara manual nantinya harus diubah dengan sistem ”e-retribusi.”
Dengan demikian, sistem yang sama sudah barang tentu diberlakukan pula pada delapan TPI yang sehari-hari melakukan lelang ikan, yaitu melalui sistem ”e-TPI. Masing-masing TPI Juwana Unit 1 dan 2, TPI Puncel, Banyutowo, Alasdowo, Margomulyo, Sambiroto, serta TPI Pecangaan.
Untuk hal yang berkait dengan masalah tersebut, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, selama dua hari berturut-tururut atau sejak Kamis (6/12) dan Jumat (7/12) semua jajaran personel TPI mengikuti rapat evaluasi kinerja yang diselenggarakan pihaknya, di ruang Kembang Joyo Setda Pati.
Penerapan sistem kerja tersebut akan dilaunching awal Januari 2019 mendatang, sehingga persiapan dan komitmen para personel di TPI harus dimlai sekarang. ”Untuk launching akan dilakukan Pak Bupati, sehingga setelah itu pelaksanaannya tentu menuntut kinerja lebih maksimal dari semua karyawan TPI,”ujarnya.
Kendati para karyawan TPI adalah tenaga harian lepas (THL), katanya lagi, tapi gaji yang diterima tiap bulan sesuai ketentuan, adalah bersumber dari dana APBD. Dengan demikian, sumber pendapatan daerah dari sektor retribusi lelang ikan tersebut harus lebih ditingkatkan, dan salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sistem e-retribusi dan e-TPI.
Sedangkan pelaksanaan penggunaan sistem itu dilakukan secara terpadu, mendapat dukungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),  dan juga mendapat dukungan  Bank Jateng. Sebab  lembaga perbankan tersebut merupakan bank mitra.
Apalagi, para bakul ikan sebagai peserta lelang disyaratkan harus punya dana cukup untuk deposit, sehingga tanpa bisa memenuhi syarat itu bakul yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lelang ikan di TPI. Untuk pelaksanaan evaluasi kinerja akan dilakukan pihak ketiga secara independen, yaitu PT Indotama Mahesa Karya Semarang bekerja sama dengan Undip.
Evaluasi selain dilaksanakan secara tertulis juga wawancara, untuk menjaring aspirasi dan ide-ide kreatif para karyawan. ”Dengan demikian, karyawan benar-benar menjadi ujung tombak dalam penerapan sistem kinerja, baik melalui e-retribusi maupun e-TPI,”kata Edi Martanto.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post HARTA BENDA BANYAK DIANGAP DIPEROLEH TIDAK WAJAR ,BUKAN BERARTI BISA DITPPU
Next post Ketua Komisi A DPRD Pati; Pilkades Harus Sukses Tanpa Ekses
Social profiles