HATI-HATI KALAU MENGHINA PEJABAT MENJALANKAN KEWAJIBAN YANG SESUAI TUGASNYA

Dr (can) jarot .SH ,MH
Divis advokasi LBH BAKTI ANAK NEGERI
JAWA TENGAH
Saminnews-kegaduhan dalam melakukan fitnah baik lewat medsos maupun surat -surat yang tidak bertanggung jawab menimbulkan problematika dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang sah.
Jarot  sapaan beliau dalam wawancara singkat mengatakan penting menjaga ucapan atau tuduhan yang mengakibatkan pejabat dalam menjalankan tugas negara yang sah jangan sampai dibuly bisa dipidana ,yang sebentar lagi doktor hukum diraihnya di PDIH UNS menunggu sidang terbuka.
Perlindungan hukum bagi pejabat jelas didalam kuhp pasal 316,317 ,318 kuhp salah satu pasal tersebut pasal 318 kuhp mengatakan ayat (1) Barang siapa dalam satu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana ,diancam karena menimbulkan persangkaan palsu .dengan pidana paling lama 4 tahun.
Kehidupan dalam negara yang diatur hukum positif sebagai bangsa yang besar yang mempunyai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum hendaknya dalam bersikap dan berprilaku menunjukan jati diri bangsa  dan sebagai masyarakat mari kita berpikir positif terhadap pejabat pemerintahan yang sah .(aw22)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Kapolres Pati; NKRI dan Pancasila Tetap di Hati
Next post Bupati Menaruh Perhatian Khusus Peningkatan Ruas Jalan Sukolilo-Wotan
Social profiles