Isu Dugaan Pajak Warung di Pati Diluruskan, DPUTR Tegaskan Itu Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah

SAMIN-NEWS.com – Isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penarikan pajak warung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati akhirnya mendapat penjelasan resmi.

DPUTR menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan bukan merupakan pajak warung, melainkan retribusi atas izin pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Pati.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan bahwa retribusi tersebut dikenakan karena pemilik warung mengajukan permohonan penggunaan tanah lambiran yang merupakan aset daerah di kawasan Daerah Irigasi (DI) Cabean, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

“Pemanfaatan lahan tersebut merupakan penggunaan aset milik pemerintah daerah, sehingga harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jadi, ini bukan pajak warung, melainkan retribusi pemanfaatan aset daerah,” ujar Widyotomo, Jumat (17/7/2026).

Ia menerangkan, besaran retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.

Adapun luas lahan yang dimanfaatkan untuk mendirikan warung sekitar 28 meter persegi, sehingga retribusi yang dikenakan sebesar Rp280 ribu per tahun.

Karena izin pemanfaatan diberikan untuk jangka waktu tiga tahun, total retribusi yang harus dibayarkan mencapai Rp840 ribu, berlaku mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029.

Widyotomo juga membantah kabar yang menyebut petugas mengancam akan membongkar warung apabila retribusi tidak dibayarkan.

“Berdasarkan laporan petugas di lapangan, proses penyampaian retribusi telah dikomunikasikan dengan baik kepada pemilik warung.

Yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban tersebut, Tidak ada ancaman pembongkaran seperti yang beredar,” tegasnya.

DPUTR Kabupaten Pati mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial, Masyarakat diminta mengedepankan klarifikasi dari instansi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Penarikan retribusi ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah dalam pemanfaatan aset milik pemerintah, bukan penarikan pajak terhadap usaha warung,” pungkas Widyotomo.

Previous post Wujudkan Sekolah Ramah Anak, SMPN 1 Sukolilo Hadirkan Aplikasi Essako Beradu untuk Cegah Perundungan

Tinggalkan Balasan

Social profiles