SAMIN-NEWS.com – Permasalahan status lahan tanah yang diduga melibatkan Pemerintah Desa Winong, Kecamatan Pati, kembali mencuat, Sengketa tersebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 708 atas nama Sudjadi yang menurut dokumen desa telah menjadi tanah bengkok Desa Winong sejak tahun 1991.
Kepala Desa Winong, Wicaksono Bowo Leksono, saat diwawancarai awak media pada Senin (6/7/2026) menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2020, sehingga tidak mengetahui secara langsung proses awal terjadinya peralihan tanah tersebut.
“Saya menjadi Kepala Desa Winong sejak tahun 2020. Jadi saya sendiri tidak tahu proses awal permasalahan ini. Yang saya ketahui berdasarkan dokumen yang ada di desa, SHM Nomor 708 atas nama Sudjadi sudah menjadi tanah bengkok Desa Winong,” ungkap Wicaksono.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu Sudjadi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Desa Winong agar menandatangani surat permohonan pengukuran terhadap tanah yang dimaksud, Namun permohonan tersebut tidak disetujui.
“Saya tidak memberikan tanda tangan karena SHM yang dimaksud sejak tahun 1991 sudah dikuasai sebagai tanah bengkok desa dan sudah masuk dalam daftar inventaris aset Desa Winong berdasarkan dokumen yang ada,” tegasnya.
Menurut Wicaksono, Pemerintah Desa Winong memiliki dokumen yang menunjukkan adanya surat perjanjian tertanggal 24 Juli 1991.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Sudjadi melepaskan tanah beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 708, Persil 63, Klas D IV, seluas 5.170 meter persegi untuk dijadikan tanah pengganti bengkok Kepala Desa Winong. Dokumen itu, lanjutnya, ditandatangani oleh Kepala Desa Winong saat itu, Soegijarto, sebagai dasar administrasi pengalihan tanah menjadi aset desa.
“Karena ada dokumen tersebut dan tanah itu sudah lama tercatat sebagai inventaris desa, saya tidak berani menandatangani permohonan pengukuran yang diajukan, Kami harus berpegang pada dokumen resmi yang dimiliki pemerintah desa,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut status kepemilikan lahan yang telah puluhan tahun tercatat sebagai aset desa, Pemerintah Desa Winong menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap menunjukkan dokumen-dokumen yang dimiliki apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait penjelasan Pemerintah Desa Winong mengenai dasar pelepasan SHM Nomor 708 menjadi tanah bengkok desa pada tahun 1991. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
