SAMIN-NEWS.com – Pemerintah Kabupaten Pati resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Alam di wilayahnya. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menandatangani Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung, Sabtu (24/1/2026).
Penandatanganan keputusan tersebut disampaikan Chandra saat ditemui di ruang kerjanya oleh Tim Liputan Prokompim Pati. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan status dilakukan karena kondisi bencana di sejumlah wilayah Kabupaten Pati masih berlangsung dan membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Status tanggap darurat ini diperpanjang untuk periode 24 Januari 2026 hingga 6 Februari 2026. Kebijakan tersebut menjadi dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah dan unsur terkait agar dapat melaksanakan penanganan bencana secara terpadu dan terkoordinasi.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani dampak bencana di lapangan,” ujar Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Menurutnya, jangka waktu status tanggap darurat bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi berdasarkan perkembangan situasi bencana.
“Status ini bisa saja kami perpanjang kembali atau justru kami perpendek, tergantung pada evaluasi dan kebutuhan penanganan di lapangan,” tegas Chandra.
Melalui perpanjangan status tanggap darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berharap penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif dan responsif, sekaligus memastikan perlindungan serta pemulihan bagi masyarakat terdampak di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
