Pria 57 Tahun di Pati Ditangkap Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram

SAMIN-NEWS.com – Satresnarkoba Polresta Pati menangkap seorang pria berinisial BU (57), warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, karena diduga menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 11,72 gram yang dikemas dalam 21 paket plastik klip.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan BU.

“Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan kerap berperan sebagai penyedia sekaligus perantara sabu. Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan Pati–Tayu, tepatnya di Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati. Saat itu, tersangka diduga hendak meletakkan paket sabu di lokasi tertentu untuk diedarkan.

“Pada saat tersangka akan melakukan transaksi, tim langsung melakukan penindakan,” jelas Kompol Agus.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut dan berperan sebagai perantara peredaran narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu itu dikuasai dan akan diedarkan. Perannya bukan sekadar pengguna, tetapi sebagai perantara,” tegas Kompol Agus.

Atas perbuatannya, BU dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang bukti melebihi lima gram, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.

“Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya,” tambah Kompol Agus.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting, dan kami mengapresiasi informasi yang diberikan,” pungkasnya.

Previous post Banyak Dikeluhkan Warga, Jalan Pati–Tayu Segera Diperbaiki
Next post Pria di Pati Meninggal Mendadak Saat Berkendara, Sempat Pegang Dada dan Terjatuh

Tinggalkan Balasan

Social profiles