SAMIN-NEWS.com,PATI – SPKT Polresta Pati menggelar sosialisasi layanan darurat Call Center 110 di Kantor Kecamatan Pati, kemarin. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–11.30 WIB ini menghadirkan jajaran Pamapta, personel Kamsel, serta unsur pemerintahan mulai dari camat hingga ketua RW dan RT se-Kecamatan Pati Kota.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi, mekanisme, dan cara pemanfaatan layanan Call Center 110 sebagai kanal resmi laporan darurat kepada Polri.
Dalam penyampaiannya, KA SPKT Polresta Pati IPDA Sismiyarto menegaskan bahwa layanan ini merupakan akses tunggal masyarakat dalam meminta bantuan cepat dari kepolisian.
“Layanan 110 adalah akses resmi Polri yang dapat digunakan masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Disebutkan pula bahwa Call Center 110 dirancang untuk memudahkan publik ketika menghadapi situasi genting.
“Masyarakat tidak perlu bingung lagi ketika membutuhkan bantuan polisi. Cukup telepon 110, petugas akan merespons,” kata Ipda Sismiyarto.
Beragam peristiwa darurat dapat dilaporkan melalui layanan ini, seperti kecelakaan lalu lintas, bencana alam, kerusuhan, hingga ancaman tindak kriminal.
“Selama ada ancaman keselamatan atau situasi yang membutuhkan kehadiran polisi, 110 adalah jalur yang tepat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa layanan tersebut dapat diakses secara gratis oleh seluruh pengguna operator seluler.
“Tidak ada biaya sepeser pun. Masyarakat tinggal menekan tombol panggil dan langsung terhubung dengan petugas,” jelasnya.
Setiap laporan yang masuk juga akan terekam secara otomatis dan terpantau melalui sistem GPS yang terhubung hingga tingkat Polres, Polda, dan Mabes Polri.
“Semua percakapan tercatat dan setiap lokasi pelapor bisa terbaca sistem untuk mempercepat respons,” ungkapnya.
IPDA Sismiyarto berharap sosialisasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan secara bijak.
“Kami mengimbau warga menggunakan 110 hanya untuk kebutuhan darurat dan bukan untuk keperluan iseng,” tandasnya.
