SAMIN-NEWS.com,PATI – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa H Utomo digelar di Pengadilan Negeri (PN) 1 A Pati, Kamis (27/11/2025). Perkara ini melibatkan korban bernama Siti Fatimah Al Zana.
Korban melalui kuasa hukumnya, Maulana Ababil Inthoha mengatakan sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sudah dibacakan jaksa penuntut umum bahwa H Utomo didakwa atas dugaan pasal 378 atau 372 KUHP,” ujarnya.
Perkara itu terjadi dengan kliennya, Zana mulanya terkait dengan saham kepemilikan kapal. Di mana Zana menyerahkan uang Rp 1,75 miliar dalam saham kepemilikan kapal Sampurna Jati Mandiri kepada Utomo.
Akan tetapi, dia melanjutkan usai kapal selesai dibuat korban tidak menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Justru kapal itu dijual.
“Kapal sudah jadi, Zana tidak menerima keuntungan sepeser pun. Kemudian H Utomo menjual kapal tersebut, tanpa sepengetahuan bu Zana. nah di situ tindak pidananya,” jelasnya.
Ia menambahkan kejadian tersebut terjadi tahun 2016. Kemudian korban melaporkan perkaranya itu kepada pihak berwenang dan tahun 2024 telah dilimpahkan ke kejaksaan.
