
SAMIN-NEWS.com,PATI – Sabtu 23 Agustus 2025 GMNI se – Muria raya Mengadakan Forum Group Discussion (FGD) refleksi pasca aksi 13 Agutus di Kabupaten Pati yang di hadiri kader GMNI dari Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Grobongan, Rembang, dan Blora. Dalam diskusi tersebut menyoroti tentang kondisi Birokrasi yang di jadikan alat Politik dalam Pemerintahan di Kabupaten Pati.
Rotasi dan mutasi jabatan dalam birokrasi merupakan mekanisme normal yang bertujuan menjaga dinamika organisasi pemerintahan, meningkatkan kapasitas ASN, dan memperluas pengalaman kerja pejabat. Namun, praktik ini harus dilakukan berdasarkan aturan hukum, prinsip meritokrasi, dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Pati tahun 2025 memperlihatkan bahwa Bupati Pati, Sudewo, melakukan rotasi jabatan dengan cara yang menimbulkan banyak persoalan hukum dan tata kelola. Sorotan utama muncul pada pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD Suwondo. Berdasarkan dokumen resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengangkatan ini dinyatakan cacat hukum karena yang bersangkutan sudah pensiun dan tidak memenuhi syarat sebagai ASN aktif.
Lebih parah lagi, meskipun BKN telah mengeluarkan teguran keras dan sanksi penangguhan layanan kepegawaian, Bupati tetap melanjutkan pelantikan pejabat struktural lainnya. Hal ini memperlihatkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan politisasi birokrasi, yang berpotensi mencederai prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Untuk menilai sah atau tidaknya kebijakan rotasi ini, perlu dilihat dasar hukum yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 3 menegaskan ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kepentingan politik.
Pasal 69 menyebutkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus melalui seleksi terbuka.
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Pasal 105 ayat (1): JPT Utama, Madya, dan Pratama wajib diisi dari kalangan PNS aktif.
Pasal 110 ayat (4): Pengisian JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif di tingkat nasional atau antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.
Memberikan kewenangan kepada BKN untuk memberikan teguran dan menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran layanan kepegawaian jika terdapat pelanggaran.
Prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) menurut UNDP dan diterapkan dalam hukum administrasi Indonesia:
Akuntabilitas: Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi: Proses harus terbuka dan dapat diawasi publik.
Kepastian Hukum: Keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Profesionalitas: Jabatan diisi oleh orang yang memenuhi kompetensi.
Kronologi Kasus
Surat BKN No. 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 (10 Maret 2025):
Pengangkatan Rini Susilowati pada 3 Maret 2025 dinilai cacat hukum.
Pengisian JPT Direktur RSUD Suwondo seharusnya dilakukan lewat seleksi terbuka, sesuai izin yang telah diberikan BKN pada 2024.
Surat BKN No. 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 (19 Mei 2025):
Berdasarkan penelusuran sistem SIASN, Rini Susilowati bukan PNS aktif, melainkan pensiunan PNS dengan NIP 196105061989112001.
BKN menegaskan pengangkatan ini tidak sah menurut hukum.
Surat BKN No. 7900/B-AK.02.02/SD/K/2025 (13 Juni 2025):
BKN memberikan teguran keras karena Pemkab Pati tidak menindaklanjuti surat sebelumnya.
Diberlakukan sanksi penangguhan layanan kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, pensiun, mutasi, hingga pengisian JPT berbasis aplikasi.
Fakta Lanjutan (19 Juni 2025):
Meski ditegur, Bupati tetap melantik 89 pejabat struktural (Eselon III dan IV).
Bupati juga memberi sinyal adanya rotasi pejabat Eselon II pada pekan berikutnya.
Sejumlah pejabat ditunjuk sebagai Plt kepala dinas, meski surat teguran BKN belum ditindaklanjuti.
Analisis Pelanggaran
Aspek Hukum Administrasi
Pengangkatan pensiunan PNS sebagai Direktur RSUD jelas bertentangan dengan PP 11/2017 jo. PP 17/2020.
Prosedur seleksi terbuka JPT diabaikan, padahal ini merupakan syarat mutlak.
Dengan demikian, keputusan pengangkatan tersebut berstatus cacat yuridis dan bisa dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Aspek Tata Kelola (Good Governance)
Akuntabilitas: Keputusan Bupati tidak dapat dipertanggungjawabkan karena bertentangan dengan rekomendasi BKN.
Transparansi: Tidak ada seleksi terbuka yang memungkinkan publik menilai kompetensi calon.
Rule of Law: Surat teguran BKN diabaikan, menunjukkan sikap tidak patuh pada hukum.
Profesionalitas: Jabatan strategis justru diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat.
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
Bupati menggunakan kewenangan rotasi jabatan untuk kepentingan politik dan kelompok, bukan untuk kinerja birokrasi.
Hal ini termasuk pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, kepastian hukum, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Dampak yang Ditimbulkan
Dampak Administratif
Pemblokiran layanan kepegawaian membuat birokrasi di Kabupaten Pati stagnan. ASN tidak bisa naik pangkat, mutasi, atau pensiun.
RSUD Suwondo berpotensi tidak memiliki kepemimpinan sah, sehingga mempengaruhi pelayanan kesehatan.
Dampak Hukum
Keputusan pengangkatan pejabat berstatus cacat hukum dapat digugat di PTUN.
Jika terbukti ada niat politis, dapat masuk ranah pelanggaran etik bahkan pidana penyalahgunaan wewenang.
Dampak Politik dan Sosial
ASN merasa tidak aman karena karier mereka dipertaruhkan pada kepentingan politik penguasa.
Publik kehilangan kepercayaan pada pemerintah daerah.
Potensi konflik birokrasi meningkat akibat ketidakadilan dalam mutasi jabatan.
Kesimpulan
Kasus rotasi jabatan di Kabupaten Pati tahun 2025, khususnya pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD Suwondo, adalah bentuk nyata pelanggaran hukum administrasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Bupati Pati tidak hanya melanggar PP 11/2017 jo. PP 17/2020 dan UU ASN, tetapi juga mengabaikan teguran resmi dari BKN. Tindakan ini mencerminkan penyalahgunaan kewenangan, berpotensi merusak sistem merit, dan merugikan pelayanan publik.
Rekomendasi
Aspek Hukum
DPRD Kabupaten Pati harus menggunakan hak pengawasan, bahkan hak interpelasi, untuk meminta pertanggungjawaban Bupati.
KASN dan Ombudsman dapat dimintakan keterlibatan untuk menindak pelanggaran AUPB.
Aspek Administrasi
Pemkab Pati harus segera mematuhi surat BKN, melakukan seleksi terbuka ulang untuk Direktur RSUD Suwondo, dan membatalkan keputusan yang tidak sah.
Menata kembali sistem rotasi pejabat dengan mengedepankan sistem merit.
Aspek Tata Kelola dan Politik
Menghentikan praktik politisasi birokrasi. Jabatan publik harus diisi oleh orang yang berkompeten, bukan loyalis politik.
Melibatkan masyarakat sipil, media, dan organisasi profesi untuk mengawasi proses mutasi dan rotasi jabatan.
Dengan uraian ini, jelas bahwa persoalan rotasi jabatan di Kabupaten Pati bukan hanya masalah teknis administrasi, tetapi masalah serius hukum dan tata kelola pemerintahan yang bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak.