
SAMIN-NEWS.com,PATI – Ratusan narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati mendapatkan remisi umum dan dasawarsa dalam rangka memperingati HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia, pada Minggu (17/8/2025). 10 di antaranya langsung bebas menghirup udara segar.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi mengatakan remisi diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Total terdapat 217 warga binaan yang menerima Remisi Umum, 216 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa, dan 10 orang warga binaan dinyatakan bebas tepat pada hari ini setelah menerima remisi.
“Remisi bukanlah bentuk pengurangan hukuman semata, melainkan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Momen ini menjadi cerminan keberhasilan pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Pati, sekaligus menunjukkan komitmen lembaga dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara humanis, profesional, dan berkeadilan.
“Dengan remisi ini, kami berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” imbuh Suprihadi.
Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat memperkuat semangat nasionalisme dan menjadi bagian dari pemulihan kehidupan sosial warga binaan sebagai insan yang merdeka dan bertanggung jawab.