SAMIN-NEWS.com – Pengadilan Negeri (PN) Pati memutuskan terdakwa Utomo bebas dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/2/2026).
Majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat Utomo termasuk nebis in idem, atau perkara yang sama dan telah diputus sebelumnya oleh PN Pati. Dengan pertimbangan tersebut, terdakwa dinyatakan bebas.
Kuasa hukum pelapor, Maulana Ababil Inthoha, menyebut putusan tersebut sangat mengecewakan dan menilai pengadilan tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.
“Tadi kita sudah melihat bahwa putusan terhadap terdakwa Utomo dinyatakan nebis in idem. Itu artinya perkara itu sama dengan perkara dulu yang sudah diputus di Pengadilan Negeri Pati, dan hari ini Utomo dinyatakan bebas,” ujar Maulana.
Ia menegaskan bahwa perkara yang disidangkan saat ini berbeda dengan perkara sebelumnya yang telah diputus pada tahun 2023.
“Kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Pati sangat-sangat tidak profesional dalam menangani sebuah perkara atau mempertimbangkan suatu kasus yang ada di pengadilan,” katanya.
Menurut Maulana, objek perkara lama dan perkara yang disidangkan saat ini tidaklah sama.
“Kami kuasa hukum sangat kecewa dengan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Pati ini berbeda, sangat berbeda dengan perkara yang dulu pernah diputus di sini. Objeknya berbeda,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara sebelumnya berkaitan dengan dugaan cek kosong, sementara perkara saat ini menyangkut saham kepemilikan kapal.
“Dulu terkait cek kosong mengenai perbekalan kapal. Nah, perkara yang diadili hari ini adalah terkait saham kepemilikan kapal KM Sampurna Jati Mandiri,” jelas Maulana.
Atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum pelapor menyatakan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
“Nanti kami akan menyampaikan tersebut, kita akan komunikasi dengan jaksa, agar melakukan upaya hukum. Banding atau kasasi nanti akan dikomunikasikan itu,” pungkasnya.
