Pejabat Pemkab Pati Diminta Kooperatif Jika Dipanggil KPK

SAMIN-NEWS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan seluruh unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati wajib bersikap kooperatif apabila dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan perangkat desa.

Chandra menekankan bahwa kehadiran memenuhi panggilan KPK merupakan kewajiban sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum. Ia meminta para pejabat tidak menghindar jika dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.

“Saya menegaskan, siapa pun di struktur Pemkab Pati harus datang jika dipanggil KPK. Itu kewajiban,” katanya kepada wartawan yang ditulis Kamis (5/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Chandra saat ditemui awak media usai memimpin kegiatan konsultasi publik di Pendopo Kantor Bupati Pati, Rabu, 4 Februari 2026. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Menurut Chandra, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam dan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.

Ia menjelaskan, penyidik KPK mengajukan sejumlah pertanyaan yang dijawab secara jujur dan apa adanya. Chandra juga menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan, ia bertemu dengan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati.

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Plt Bupati Pati oleh KPK dilakukan pada hari yang sama di Mapolda Jawa Tengah sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

Previous post FWP Tetapkan Kepengurusan 2026–2029, Ketua Tekankan Integritas Wartawan

Tinggalkan Balasan

Social profiles