SAMIN-NEWS.com,PATI – Pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2026. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat masih dalam tahap merumuskan skema kenaikan UMR 2026.
“Masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Hari ini intinya ada sosialisasi bersama pemerintah pusat,” ungkap Bambang, Rabu (17/12/2025).
Keterlambatan pengumuman UMR ini menjadi perhatian, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya keputusan sudah diumumkan paling lambat tanggal 30 November.
“Nanti regulasi yang ditetapkan Kemenaker seperti apa kita juga belum tahu persis, ditunggu aja untuk keputusannya UMR provinsi, jadi untuk UMK kabupaten setelah itu. Semoga aja sesuai dengan tahun-tahun dulu, kalau dulu maksimal UMK 30 November,” jelas Bambang.
Menurutnya, saat ini yang menjadi wacana adalah penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur angka alpha antara 0,1 hingga 0,7. Proses perumusan ini jauh berbeda dengan tahun 2024 yang lalu, dimana ada dekresi dari Presiden yang menetapkan kenaikan 6,5 persen.
“Masih menentukan gimana, kalau kita lihat keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) ada kenaikan, berapa kita belum tahu. Kami Dewan Pengupahan Nasional dulu ada dekresi dari Presiden, naik 6,5 persen selesai. Sedangkan, ini kan kembali ke rumus sehingga ada diskusi panjang terkait alpha 0,1 sampai 0,7,” paparnya.
Bambang juga berharap agar kenaikan UMK Pati tahun depan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja yang saat ini semakin merasakan beratnya biaya hidup.
“Kita berdoa UMK tahun depan bisa untuk kesejahteraan karyawan ada kenaikan, sehingga menopang kehidupan yang terlalu berat. Kita berdoa regulasinya itu jadi win-win solution antara perusahaan dan buruh agar saling menguntungkan,” tandasnya.
UMK Pati pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 2.332.350, yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.190.000. Di sisi lain, serikat pekerja di Pati seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengusulkan kenaikan hingga 21 persen, sementara Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) menginginkan kenaikan 6,5 persen.
