SAMIN-NEWS.com,PATI – Sejumlah warga Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Asempapan Bersatu mendatangi Mapolsek Trangkil pada Rabu (5/11/2025).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait rencana aksi penyampaian aspirasi di Balai Desa Asempapan pada Kamis (6/11/2025).
Aksi tersebut, menurut warga, akan berfokus pada tuntutan terhadap kebijakan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan kegiatan haul di desa tersebut. Selain itu, warga juga menuntut transparansi penggunaan anggaran desa untuk pembangunan infrastruktur sejak tahun 2020 yang dinilai belum jelas.
Bayu Irianto, selaku penanggung jawab aksi, menyampaikan bahwa warga hanya ingin suaranya didengar dan kebijakan desa dijalankan dengan terbuka.
“Kita mengantarkan surat pemberitahuan bahwa kami warga Asempapan ingin menyuarakan aspirasi besok,” kata Bayu.
“Sehubungan dengan adanya permasalahan di Desa Asempapan, tentang kebijakan penerbitan Perdes larangan haul makam Mbah Panggeng dan permasalahan pembangunan infrastruktur desa dari tahun 2020 hingga 2025,” imbuhnya.
Selain permasalahan internal pemerintahan desa, warga juga akan menyoroti persoalan lingkungan yang disebabkan oleh aliran limbah dari PG Trangkil. Limbah tersebut disebut mengalir ke wilayah Desa Asempapan dan merugikan para petani setempat.
“Selain itu aliran limbah dari PG Trangkil ke wilayah Desa Asempapan yang sangat merugikan petani,” bebernya.
Puluhan warga diperkirakan akan mengikuti aksi tersebut. Mereka berharap pemerintah desa dapat lebih transparan dalam mengelola kebijakan dan anggaran, serta berperan aktif membantu penyelesaian masalah limbah pabrik yang merugikan masyarakat.
