SAMIN-NEWS.com,PATI – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pati kepada Bupati Sudewo pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam audiensi tersebut, FSPMI meminta kenaikan upah sebesar 21 persen dengan nilai Rp 3.060.000 untuk tahun 2026.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, menjelaskan bahwa usulan tersebut merujuk pada survei kepuasan layanan masyarakat atas produk perusahaan serta mengikuti ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 mengenai pengupahan 2026. Survei dilakukan di empat pasar: Pasar Puri, Juwana, Tayu, dan Trangkil.
“Kami mengajukan usulan upah sebesar Rp 3.060.000, kalau di 2026 persentase kenaikan 21 persen. Kita mengikuti hasil MK 168 untuk pengupahan tahun 2026 menggunakan survei KL,” kata Yopi.
Ia menyampaikan bahwa konsep usulan kenaikan upah diterima dengan baik oleh Bupati Sudewo. FSPMI berharap rekomendasi tersebut dapat dibawa ke Organisasi Perangkat Daerah serta menjadi bahan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Konsep kami kepada beliau diterima dengan baik. Harapannya disampaikan ke OPD terkait dan pada rapat Dewan Pengupahan Nasional di Kabupaten Pati,” ujarnya.
Yopi menegaskan bahwa FSPMI tidak tergabung dalam struktur Dewan Pengupahan, sehingga hanya dapat memberikan pandangan dan konsep untuk dipertimbangkan Pemerintah Kabupaten Pati. Menurutnya, industri di Pati terus berkembang, termasuk masuknya perusahaan asing di sektor garmen, tekstil, dan alas kaki.
“Konsep yang kita bawa bisa jadi acuan Pemkab Pati memberikan kesejahteraan lebih kepada pekerja, karena perusahaan di Pati tidak hanya garam dan ikan, tetapi juga industri garmen, tekstil, dan alas kaki yang akan masuk,” paparnya.
Meski begitu, FSPMI menyerahkan keputusan akhir kepada Dewan Pengupahan. Audiensi ini dinilai sebagai bentuk kontribusi agar kebijakan penetapan upah lebih berpihak kepada pekerja.
“Kami hanya memberikan motivasi kepada kawan-kawan Dewan Pengupahan. Yang penting kami sudah menyampaikan ke Pemkab Pati, dan harapannya konsep ini dibawa ke rapat Dewan Pengupahan mendatang,” tegasnya.
Sebagai tambahan, jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan pada 8 Desember 2025 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 15 Desember 2025. Namun hingga kini belum ada kejelasan soal finalisasi jadwal tersebut.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan. Kalau tanggal 8 Desember UMP dan 15 Desember UMK, pasti akan molor. Makanya acuan kami membuat konsep survei KL untuk kami berikan,” tutup Yopi.
